28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Curi 4 Aki, Sudarmono Ditangkap Warga

PANGKALAN BUN – Akibat nekat mencuri
empat aki, seorang pemuda bernama Sudarmono ditangkap polisi. Warga Jalan Ahmad
Yani, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan (Arsel) itu hanya bisa pasrah saat
digelandang ke Satreskrim Polres Kobar, Minggu (2/2).

Kapolres Kobar AKBP E Dharma B Ginting melalui Kasat
Reskrim AKP Tri Wibowo membenarkan penangkapan yang dilakukan jajarannya. Saat
ini pelaku sudah meringkuk di tahanan Mapolres untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya. Pelaku ditangkap oleh warga dan dari sana diketahui pelaku
mencuri empat aki.

Dia menjelaskan, aksi pencurian yang dilakukan oleh
pelaku ketahuan oleh warga. “Ternyata ada yang melihat aksi pelaku yang saat
itu melarikan diri membawa aki. Setelah dicek, ternyata benar aki milik dua
orang korbannya hilang,” jelasnya.

Baca Juga :  Nekat Geber Motor di Depan Pos Polisi, Dua Remaja Ini Kena Tilang Deh

Dikatakannya, pada saat pelaku melarikan diri
beberapa warga yang turut melihat aksinya melakukan pengejaran. “Alhasil pelaku
berhasil ditangkap dan langsung menyerahkannya berikut barang bukti ke Polres
Kobar,” katanya.

Polisi yang mendapatkan laporan tersebut langsung
menggelandang pelaku dan memeriksa beberapa korban dan para saksi. Untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman penjara
maksimal tujuh tahun.

“Kami proses pelaku sesuai dengan aturan yang
berlaku dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara
intensif,”ringkasnya. (son/nto)

PANGKALAN BUN – Akibat nekat mencuri
empat aki, seorang pemuda bernama Sudarmono ditangkap polisi. Warga Jalan Ahmad
Yani, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan (Arsel) itu hanya bisa pasrah saat
digelandang ke Satreskrim Polres Kobar, Minggu (2/2).

Kapolres Kobar AKBP E Dharma B Ginting melalui Kasat
Reskrim AKP Tri Wibowo membenarkan penangkapan yang dilakukan jajarannya. Saat
ini pelaku sudah meringkuk di tahanan Mapolres untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya. Pelaku ditangkap oleh warga dan dari sana diketahui pelaku
mencuri empat aki.

Dia menjelaskan, aksi pencurian yang dilakukan oleh
pelaku ketahuan oleh warga. “Ternyata ada yang melihat aksi pelaku yang saat
itu melarikan diri membawa aki. Setelah dicek, ternyata benar aki milik dua
orang korbannya hilang,” jelasnya.

Baca Juga :  Nekat Geber Motor di Depan Pos Polisi, Dua Remaja Ini Kena Tilang Deh

Dikatakannya, pada saat pelaku melarikan diri
beberapa warga yang turut melihat aksinya melakukan pengejaran. “Alhasil pelaku
berhasil ditangkap dan langsung menyerahkannya berikut barang bukti ke Polres
Kobar,” katanya.

Polisi yang mendapatkan laporan tersebut langsung
menggelandang pelaku dan memeriksa beberapa korban dan para saksi. Untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman penjara
maksimal tujuh tahun.

“Kami proses pelaku sesuai dengan aturan yang
berlaku dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara
intensif,”ringkasnya. (son/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru