26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Asyik Rebahan di Dapur, Hairul Diciduk Polisi

SAMPIT – Saat sedang bersantai di
dapur di kediamannya sembari merebahkan badan, Hairul bin Bakeran (51) diciduk
polisi pada Sabtu (1/2) sekitar pukul 16.00 WIB. Dia diduga memiliki barang
haram jenis sabu.

Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui
Kasatrenarkoba Iptu Arasi menyampaikan, penangkapan terhadap tersangka ini
berdasarkan laporan masyarakat. “Kemudian petugas melakukan penyelidikan.
Akhirnya didapatilah tersangka ini sedang rebahan di dapur rumahnya,” jelasnya,
Minggu (2/2).

Dia mengungkapkan, dari tangan tersangka didapati
barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip kecil berisi kristal warna bening
yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 3,30
gram, 1 timbangan digital warna hitam, 3 pak plastik klip kecil, 2 sendok yang
terbuat dari potongan sedotan warna putih, 1 kotak kartu nama, uang tunai
Rp755.000 dan 1 telepon genggam merek Nokia warna hitam.

Baca Juga :  Polda Kalteng Ringkus Pelaku Ujaran Kebencian

Kepemilikan barang bukti tersebut diakui oleh
tersangka. Kemudian petugas menemukan diamankan ke Polres Kotim untuk di
proses lanjut.

“Pasal yang di sangkakan terhadap pelaku ini yakni
Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang
Narkotika,” pungkasnya. (rif/uni/nto)

SAMPIT – Saat sedang bersantai di
dapur di kediamannya sembari merebahkan badan, Hairul bin Bakeran (51) diciduk
polisi pada Sabtu (1/2) sekitar pukul 16.00 WIB. Dia diduga memiliki barang
haram jenis sabu.

Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui
Kasatrenarkoba Iptu Arasi menyampaikan, penangkapan terhadap tersangka ini
berdasarkan laporan masyarakat. “Kemudian petugas melakukan penyelidikan.
Akhirnya didapatilah tersangka ini sedang rebahan di dapur rumahnya,” jelasnya,
Minggu (2/2).

Dia mengungkapkan, dari tangan tersangka didapati
barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip kecil berisi kristal warna bening
yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 3,30
gram, 1 timbangan digital warna hitam, 3 pak plastik klip kecil, 2 sendok yang
terbuat dari potongan sedotan warna putih, 1 kotak kartu nama, uang tunai
Rp755.000 dan 1 telepon genggam merek Nokia warna hitam.

Baca Juga :  Polda Kalteng Ringkus Pelaku Ujaran Kebencian

Kepemilikan barang bukti tersebut diakui oleh
tersangka. Kemudian petugas menemukan diamankan ke Polres Kotim untuk di
proses lanjut.

“Pasal yang di sangkakan terhadap pelaku ini yakni
Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang
Narkotika,” pungkasnya. (rif/uni/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru