28.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Polda Kalteng Ringkus Pelaku Ujaran Kebencian

PALANGKA
RAYA – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) ungkap tindak pidana
ujaran kebencian terkait kasus pengeroyokan oleh oknum Persatuan Setia Hati
Terate (PSHT) di Kotawaringin Timur.

Tersangka
AS (26) yang kini sudah berbaju tahanan tersebut diringkus di kepulauan Bali
pada hari Jumat (21/2) atas kerja sama yang apik dari tim Subdit Ciber Polda
Kalteng, Subdit Siber Poda Bali, dan Subdit Ciber Polda Kaltim.

Hal
itu dipaparkan langsung oleh Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra
Rochmawan didampingi oleh Dirreskrimsus Kombes Pol Pasma Royce dan Kanit Subdit
Siber Ditreskrimsus Kompol Zepni Aska saat press release di Aula Ditreskrimsus
Polda Kalteng, Senin (24/2).

Baca Juga :  Pelaku Pembunuhan Penjaga Sarang Burung Walet di Kaltim Dibekuk di Pal

“Tersangka
mengunggah sebuah konten ujaran kebencian yang dilakukan di Jember dan Lumajang
pada tanggal 12 dan 13 Februari 2020 melalui akun facebook yang bernama Adis
Ashter,” beber Kombes Hendra.

Karena
perbuatannya tersebut, pria Jember tersebut dikenai undang-undang ITE, yakni
pasal 45 ayat 2 Junto pasal 28 ayat 2 Undng-Undang RI nomor 19 tahun 2016
dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan denda 1 miliar. (ard)

PALANGKA
RAYA – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) ungkap tindak pidana
ujaran kebencian terkait kasus pengeroyokan oleh oknum Persatuan Setia Hati
Terate (PSHT) di Kotawaringin Timur.

Tersangka
AS (26) yang kini sudah berbaju tahanan tersebut diringkus di kepulauan Bali
pada hari Jumat (21/2) atas kerja sama yang apik dari tim Subdit Ciber Polda
Kalteng, Subdit Siber Poda Bali, dan Subdit Ciber Polda Kaltim.

Hal
itu dipaparkan langsung oleh Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra
Rochmawan didampingi oleh Dirreskrimsus Kombes Pol Pasma Royce dan Kanit Subdit
Siber Ditreskrimsus Kompol Zepni Aska saat press release di Aula Ditreskrimsus
Polda Kalteng, Senin (24/2).

Baca Juga :  Pelaku Pembunuhan Penjaga Sarang Burung Walet di Kaltim Dibekuk di Pal

“Tersangka
mengunggah sebuah konten ujaran kebencian yang dilakukan di Jember dan Lumajang
pada tanggal 12 dan 13 Februari 2020 melalui akun facebook yang bernama Adis
Ashter,” beber Kombes Hendra.

Karena
perbuatannya tersebut, pria Jember tersebut dikenai undang-undang ITE, yakni
pasal 45 ayat 2 Junto pasal 28 ayat 2 Undng-Undang RI nomor 19 tahun 2016
dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan denda 1 miliar. (ard)

Terpopuler

Artikel Terbaru