33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pelaku Penganiayaan di Pinggir Jalan Negara Puruk Cahu Diringkus

PURUK CAHU – Polsek Murung akhirnya  berhasil menangkap pelaku dugaan kasus
penganiayaan yang sempat hilang beberapa bulan keberadaannya sejak peristiwa
pada 14 September 2019 lalu.

Korbannya bernama Barson Adela (42) dengan TKP di pinggir
Jalan Negara Puruk Cahu – Muara Teweh Km 65 TKP Dusun Sempango Desa Bahitom,
kecamatan Murung. 

Pelaku diketahui bernama Oktavia alias Utap dan ditangkap
saat berada di Muara Teweh hasil koordinasi dengan anggota Satreskrim
Polres Barito Utara, Sabtu (22/2) malam sekitar pukul 23.45 Wib saat berada di
sebuah Barak Jalan Raja Wali Muara Teweh.

“Saat diamankan ditemukan juga sebilah parang yang
diamankan oleh unit Reskrim Polsek Murung yang dipakai pelaku untuk melukai
korbannya,” kata Kapolres Mura AKBP Dharmewara Hadi Kuncoro melalui
Kapolsek Murung Ipda Yuliantho, Senin (24/2).

Baca Juga :  Abu Janda Belum Tersangka, Brigjen Rusdi: Nanti Lihat Perkembangan

Dikatakan, penangkapan  berdasarkan laporan Polisi
Nomor : LP/B/08/IX/2019/Polsek, tanggal 15 September 2019 telah terjadi tindak
pidana penganiayaan terhadap korbannya bernama Barson.

Akibatnya, korban mengalami luka memar pada area mata kiri
yang diduga akibat trauma benda sudut tumpul, luka robek pada bokong kiri,
punggung, jari jempol tangan kanan yang diduga akibat trauma benda sudut tajam.

“Pelaku dikenakan tindak pidana penganiayaan
sebagaimana dalam pasal 351 KUHPidana,” terang Kapolsek.

Lanjutnya, terkait perkara tersebut pihak penyidik telah
melakukan pemeriksaan, baik terhadap korban dan para saksi yang berada TKP pada
saat peristiwa tersebut terjadi. (dad)

PURUK CAHU – Polsek Murung akhirnya  berhasil menangkap pelaku dugaan kasus
penganiayaan yang sempat hilang beberapa bulan keberadaannya sejak peristiwa
pada 14 September 2019 lalu.

Korbannya bernama Barson Adela (42) dengan TKP di pinggir
Jalan Negara Puruk Cahu – Muara Teweh Km 65 TKP Dusun Sempango Desa Bahitom,
kecamatan Murung. 

Pelaku diketahui bernama Oktavia alias Utap dan ditangkap
saat berada di Muara Teweh hasil koordinasi dengan anggota Satreskrim
Polres Barito Utara, Sabtu (22/2) malam sekitar pukul 23.45 Wib saat berada di
sebuah Barak Jalan Raja Wali Muara Teweh.

“Saat diamankan ditemukan juga sebilah parang yang
diamankan oleh unit Reskrim Polsek Murung yang dipakai pelaku untuk melukai
korbannya,” kata Kapolres Mura AKBP Dharmewara Hadi Kuncoro melalui
Kapolsek Murung Ipda Yuliantho, Senin (24/2).

Baca Juga :  Abu Janda Belum Tersangka, Brigjen Rusdi: Nanti Lihat Perkembangan

Dikatakan, penangkapan  berdasarkan laporan Polisi
Nomor : LP/B/08/IX/2019/Polsek, tanggal 15 September 2019 telah terjadi tindak
pidana penganiayaan terhadap korbannya bernama Barson.

Akibatnya, korban mengalami luka memar pada area mata kiri
yang diduga akibat trauma benda sudut tumpul, luka robek pada bokong kiri,
punggung, jari jempol tangan kanan yang diduga akibat trauma benda sudut tajam.

“Pelaku dikenakan tindak pidana penganiayaan
sebagaimana dalam pasal 351 KUHPidana,” terang Kapolsek.

Lanjutnya, terkait perkara tersebut pihak penyidik telah
melakukan pemeriksaan, baik terhadap korban dan para saksi yang berada TKP pada
saat peristiwa tersebut terjadi. (dad)

Terpopuler

Artikel Terbaru