PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Kehutanan (Dishut) memastikan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dilakukan sesuai ketentuan tata ruang dan kehutanan guna menghindari gangguan terhadap kawasan hutan.
Kepala Dishut Provinsi Kalteng, Dr Agustan Saining, S.Hut., M.Si., mengatakan pihaknya memastikan pembangunan KDKMP dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Jika masih terdapat lokasi yang masuk kawasan hutan, penyelesaiannya akan dilakukan melalui mekanisme Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
“Seluruh lokasi pembangunan koperasi diarahkan berada di luar kawasan hutan sesuai ketentuan tata ruang dan kehutanan yang berlaku,” ujarnya belum lama ini.
Menurut Agustan, pemerintah telah menyiapkan langkah antisipatif apabila ditemukan lokasi pembangunan yang masih berada di dalam kawasan hutan. Penyelesaian melalui skema TORA dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset dan lokasi yang digunakan dalam program tersebut.
Ia menambahkan, program Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari program strategis nasional, sehingga koordinasi lintas instansi menjadi faktor penting agar pembangunan berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun tata ruang di kemudian hari.
Dishut Kalteng juga telah mengikuti Rapat Monitoring Pengamanan Pembangunan Program KDKMP dan Koordinasi Rencana Sertifikasi Lahan KDKMP di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalteng.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut pengamanan pembangunan strategis nasional terkait percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan fasilitas pendukung Koperasi Merah Putih di Kalteng sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025.
Selain membahas percepatan pembangunan, forum tersebut juga menyoroti rencana sertifikasi lahan KDKMP guna memastikan legalitas dan kepastian hukum terhadap lahan yang digunakan.
“Maka sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait diperlukan agar pembangunan Koperasi Merah Putih dapat berjalan lancar, tepat sasaran, serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat tanpa mengabaikan aspek kelestarian lingkungan dan kawasan hutan,” pungkasnya.(hms/nue/kpg)


