Pemprov Kalteng menegaskan pembangunan KDKMP diarahkan berada di luar kawasan hutan. Jika ditemukan lokasi yang masuk kawasan hutan, penyelesaiannya akan dilakukan melalui skema TORA.
Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran mendorong percepatan reforma agraria melalui legalisasi aset, penyelesaian konflik lahan, dan penyusunan tata ruang.