PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi distribusi bahan bakar minyak (BBM). Gubernur H. Agustiar Sabran bahkan menyiapkan insentif sebesar Rp7,5 juta bagi warga yang melaporkan dugaan penyelewengan dengan bukti yang jelas.
Langkah ini diambil menyusul masih ditemukannya antrean dan indikasi kelangkaan BBM di sejumlah wilayah, meski kuota untuk Kalteng disebut telah mencukupi. Pemprov sebelumnya telah berkoordinasi dan memanggil pihak PT Pertamina (Persero) guna memastikan pasokan sesuai alokasi.
Menurut Agustiar, kuota BBM Kalteng semula berada di angka sekitar 180.000 kiloliter (KL) dan direncanakan meningkat menjadi 200.000 KL. Namun, jika di lapangan masih terjadi kekurangan, ia menilai persoalannya bukan semata pada kuota, melainkan pada distribusi.
“Kalau kuota sudah ditambah tapi tetap terjadi antrean panjang, berarti ada masalah di distribusinya. Ini yang sedang kami telusuri,” ujarnya belum lama ini.
Ia mengungkapkan adanya dugaan praktik penyalahgunaan BBM subsidi oleh pihak yang tidak berhak, termasuk kemungkinan permainan oknum di tingkat distribusi. Karena itu, gubernur mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan indikasi kecurangan.
“Jangan takut. Identitas pelapor kami lindungi. Kalau ada bukti yang jelas, kami beri reward Rp7,5 juta,” tegasnya.
Selain membuka kanal pengaduan, Pemprov Kalteng juga mengintensifkan pengawasan melalui inspeksi mendadak (sidak) yang melibatkan Dinas Perdagangan, Dinas Pangan, dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pengawasan dilakukan secara berkala, baik pada siang maupun malam hari.
Agustiar menekankan BBM subsidi merupakan hak masyarakat yang harus dijaga bersama. Ia berharap kolaborasi antara pemerintah dan warga dapat mencegah praktik penyelewengan serta memastikan distribusi berjalan transparan dan tepat sasaran.
“Ini bukan hanya tugas pemerintah. Kita ingin masyarakat juga menjadi bagian dari pengawasan, supaya subsidi benar-benar dirasakan oleh yang berhak,” pungkasnya. (ovi/ans/kpg)


