26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pergub Ketentuan Masuk Kalteng di Masa Pandemi Resmi Dikeluarkan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sebagai upaya nyata mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang terus berpotensi meningkat melalui mobilitas manusia atau perjalanan orang, Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H Sugianto Sabran akhirnya mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443.1/40/Satgas Covid-19 tanggal 13 April 2021 tentang ketentuan khusus perjalanan orang masuk wilayah Provinsi Kalteng dalam masa pandemi Covid-19. Surat Edaran Gubernur Kalteng tersebut, mulai berlaku tanggal 15 April 2021 sampai dengan waktu yang tak ditentukan.

"Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah ini bertujuan untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru bagi terciptanya kehidupan yang produktif dan aman Covid-19 di Kalteng. Kemudian mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 di Kalteng, dan melakukan pembatasan secara khusus terhadap pelaku perjalanan pengguna moda transportasi udara, laut, dan darat memasuki Kalteng," kata plt Kelala Dinas Kominfosantik Kalteng Agus Djunaidi, Jumat (16/4).

Berdasarkan surat edaran tersebut, Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kalteng menyampaikan beberapa protokol penting yang harus diperhatikan pada Surat Edaran Gubernur Kalteng. Setidaknya ada 3 ketentuan yang kemudian dijabarkan dalam beberapa point ketika masyarakat memasuki wikayah Kalteng melalui udara, laut, dan darat.

Adapun ketentuan dalam Pergub Nomor 443.1/40/Satgas Covid-19, yakni:

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang masuk wilayah Provinsi Kalimantan Tengah wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 4M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan;

Baca Juga :  Pelantikan 2 Pj Bupati Ditunda, Pemprov Tunjuk Sekda Kabupaten Sebagai Plh

2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa;

a. Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut;

b.Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis;

c. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara; dan

d. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

3. Pelaku Perjalanan Orang Masuk Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah harus mengikuti ketentuan khusus sebagai berikut;

a. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan dan ketentuan khusus yang berlaku;

b. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

c. Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

Baca Juga :  Fungsi dan Peran Pers Harus Benar-Benar Dipatuhi

d. Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

e. Pelaku perjalanan transportasi umum darat wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

f. Pengisian e-HAC Indonesia dihimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia;

g. Anak-anak dibawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen sebagai syarat perjalanan;

h. Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan; dan

i. Perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara menindaklanjuti Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan Standar Operasional Prosedur (SOP) Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dengan mengacu pada Surat Edaran ini dan perundang-undangan.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sebagai upaya nyata mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang terus berpotensi meningkat melalui mobilitas manusia atau perjalanan orang, Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H Sugianto Sabran akhirnya mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443.1/40/Satgas Covid-19 tanggal 13 April 2021 tentang ketentuan khusus perjalanan orang masuk wilayah Provinsi Kalteng dalam masa pandemi Covid-19. Surat Edaran Gubernur Kalteng tersebut, mulai berlaku tanggal 15 April 2021 sampai dengan waktu yang tak ditentukan.

"Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah ini bertujuan untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru bagi terciptanya kehidupan yang produktif dan aman Covid-19 di Kalteng. Kemudian mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 di Kalteng, dan melakukan pembatasan secara khusus terhadap pelaku perjalanan pengguna moda transportasi udara, laut, dan darat memasuki Kalteng," kata plt Kelala Dinas Kominfosantik Kalteng Agus Djunaidi, Jumat (16/4).

Berdasarkan surat edaran tersebut, Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kalteng menyampaikan beberapa protokol penting yang harus diperhatikan pada Surat Edaran Gubernur Kalteng. Setidaknya ada 3 ketentuan yang kemudian dijabarkan dalam beberapa point ketika masyarakat memasuki wikayah Kalteng melalui udara, laut, dan darat.

Adapun ketentuan dalam Pergub Nomor 443.1/40/Satgas Covid-19, yakni:

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang masuk wilayah Provinsi Kalimantan Tengah wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 4M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan;

Baca Juga :  Pelantikan 2 Pj Bupati Ditunda, Pemprov Tunjuk Sekda Kabupaten Sebagai Plh

2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa;

a. Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut;

b.Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis;

c. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara; dan

d. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

3. Pelaku Perjalanan Orang Masuk Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah harus mengikuti ketentuan khusus sebagai berikut;

a. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan dan ketentuan khusus yang berlaku;

b. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

c. Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

Baca Juga :  Fungsi dan Peran Pers Harus Benar-Benar Dipatuhi

d. Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

e. Pelaku perjalanan transportasi umum darat wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

f. Pengisian e-HAC Indonesia dihimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia;

g. Anak-anak dibawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen sebagai syarat perjalanan;

h. Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan; dan

i. Perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara menindaklanjuti Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan Standar Operasional Prosedur (SOP) Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dengan mengacu pada Surat Edaran ini dan perundang-undangan.

Terpopuler

Artikel Terbaru