31.5 C
Jakarta
Wednesday, April 24, 2024

Fungsi dan Peran Pers Harus Benar-Benar Dipatuhi

PALANGKA RAYA,
KALTENGPOS.CO
-Dunia kewartawanan kerap kali menjadi
sorotan. Apalagi jika bersentuhan dengan masalah hukum. Meski sudah ada
Undang-Undang
(
UU) Nomor
40
Tahun
1999 tentang Pers. Nyatanya pekerja pers masih bisa terjerat pidana dari UU
lainnya. Apalagi seiring makin banyaknya media yang muncul belakangan
, seperti
media-media online.

Persoalan ini menjadi
perhatian serius Per
satuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalteng. Sebagai
organisasi profesi kewartawanan tertua di Bumi Tambun Bungai, PWI Kalteng
merasa perlu membawa anggotanya makin profesional, sehingga terhindar dari masalah
hukum.  “Karena pada dasarnya pekerjaan
wartawan itu dilindungi oleh UU,” tegas Ketua PWI Kalteng M Haris Sadikin.

Atas dasar itu dibuatlah
acara bertajuk Diseminasi Hukum Pers. Even
t yang diikuti para pemimpin redaksi (pemred)
berserta sejumlah wartawan media cetak, elektronik
, dan online serta
pimpinan
PWI Kabupaten se
Kalteng itu digelar di Ballroom Hotel Luwansa,
Kamis (2
4/9).

Baca Juga :  Media Massa Berperan Wujudkan Kalteng Berkah

PWI Kalteng
menghadirkan Anggota Komisi III DPR-RI Agustiar Sabran sebagai keynote speaker
, dilanjutkan
dengan
diskusi panel dengan narasumber
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan, Assintel Kejati Kalteng
Abdillah, serta Wakil Ketua Bidang Advokasi PWI
Kalteng
Heronika Rahan SH, MH.  Diskusi dipandu
wartawan senior Karana “Dani” Wijaya.

“Fungsi dan peran pers harus
benar-benar dipatuhi
.
Sehingga
wajib bagi setiap pekerja pers untuk memahami secara ko
mprehensif
apa saja yang menjadi aturan yang ditentukan UU Pers dan
kode etik jurnalistik,”
kata Gubernur Kalteng Sugianto Sabran melalui Assiten III Setda Kalteng Dr Lis
Fahimah saat membuka acara
, diamini Ketua Tim
Percepatan Pembangunan Kalteng
BERKAH Rahmadi G Lentam.

Anggota Komisi III DPR
RI Agustiar Sabran menilai acara ini sangat baik dan
bermanfaat. Karena
wartawan
merupakan ujung tombak pemberitaan, maka
sudah seharusnya
mengerti dan memahami aturan untuk bekerja secara
profesional. Di antaranya adalah melihat dan menilai dampak baik atau buruk
dari
apa yang diberitakan. “Jangan malah terkesan menjadi
“provokator”, lantaran berita yang seharusnya baik malah menjadi berita buruk,”
sebutnya.

Baca Juga :  Tanamkan Sikap Kepahlawanan, Ini yang Dilakukan Dinas Sosial Kalteng

Karena itu, pria yang
dikenal sebagai
ketua umum Dewan Adat Dayak
(DAD) Kalteng itu sangat mengharapkan wartawan bekerja profesional. Gali
informasi sebaik mungkin. Jangan sampai salah pemahaman
dan
malah

membuat
permasalahan bertambah
besar
di
tengah masyarakat. Apalagi dalam suasana pilkada serentak tahun
ini.

“Kita boleh beda pilihan, tapi silaturahmi, pertemanan,
dan persaudaraan tetap berjalan. Ini demi masa depan kita. Ingat filosofi
huma
betang
dan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia,
red).
Mari kita jaga. Yang tidak benar
, diluruskan. Beri pemahaman yang benar. Arif
dan bijaksana
lah dalam bermedia
sosial.
Hindari hoaks dan hal-hal berbau SARA (suku,
agama,
ras,
dan
antargolongan,
red),” pintanya. 

PALANGKA RAYA,
KALTENGPOS.CO
-Dunia kewartawanan kerap kali menjadi
sorotan. Apalagi jika bersentuhan dengan masalah hukum. Meski sudah ada
Undang-Undang
(
UU) Nomor
40
Tahun
1999 tentang Pers. Nyatanya pekerja pers masih bisa terjerat pidana dari UU
lainnya. Apalagi seiring makin banyaknya media yang muncul belakangan
, seperti
media-media online.

Persoalan ini menjadi
perhatian serius Per
satuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalteng. Sebagai
organisasi profesi kewartawanan tertua di Bumi Tambun Bungai, PWI Kalteng
merasa perlu membawa anggotanya makin profesional, sehingga terhindar dari masalah
hukum.  “Karena pada dasarnya pekerjaan
wartawan itu dilindungi oleh UU,” tegas Ketua PWI Kalteng M Haris Sadikin.

Atas dasar itu dibuatlah
acara bertajuk Diseminasi Hukum Pers. Even
t yang diikuti para pemimpin redaksi (pemred)
berserta sejumlah wartawan media cetak, elektronik
, dan online serta
pimpinan
PWI Kabupaten se
Kalteng itu digelar di Ballroom Hotel Luwansa,
Kamis (2
4/9).

Baca Juga :  Media Massa Berperan Wujudkan Kalteng Berkah

PWI Kalteng
menghadirkan Anggota Komisi III DPR-RI Agustiar Sabran sebagai keynote speaker
, dilanjutkan
dengan
diskusi panel dengan narasumber
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan, Assintel Kejati Kalteng
Abdillah, serta Wakil Ketua Bidang Advokasi PWI
Kalteng
Heronika Rahan SH, MH.  Diskusi dipandu
wartawan senior Karana “Dani” Wijaya.

“Fungsi dan peran pers harus
benar-benar dipatuhi
.
Sehingga
wajib bagi setiap pekerja pers untuk memahami secara ko
mprehensif
apa saja yang menjadi aturan yang ditentukan UU Pers dan
kode etik jurnalistik,”
kata Gubernur Kalteng Sugianto Sabran melalui Assiten III Setda Kalteng Dr Lis
Fahimah saat membuka acara
, diamini Ketua Tim
Percepatan Pembangunan Kalteng
BERKAH Rahmadi G Lentam.

Anggota Komisi III DPR
RI Agustiar Sabran menilai acara ini sangat baik dan
bermanfaat. Karena
wartawan
merupakan ujung tombak pemberitaan, maka
sudah seharusnya
mengerti dan memahami aturan untuk bekerja secara
profesional. Di antaranya adalah melihat dan menilai dampak baik atau buruk
dari
apa yang diberitakan. “Jangan malah terkesan menjadi
“provokator”, lantaran berita yang seharusnya baik malah menjadi berita buruk,”
sebutnya.

Baca Juga :  Tanamkan Sikap Kepahlawanan, Ini yang Dilakukan Dinas Sosial Kalteng

Karena itu, pria yang
dikenal sebagai
ketua umum Dewan Adat Dayak
(DAD) Kalteng itu sangat mengharapkan wartawan bekerja profesional. Gali
informasi sebaik mungkin. Jangan sampai salah pemahaman
dan
malah

membuat
permasalahan bertambah
besar
di
tengah masyarakat. Apalagi dalam suasana pilkada serentak tahun
ini.

“Kita boleh beda pilihan, tapi silaturahmi, pertemanan,
dan persaudaraan tetap berjalan. Ini demi masa depan kita. Ingat filosofi
huma
betang
dan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia,
red).
Mari kita jaga. Yang tidak benar
, diluruskan. Beri pemahaman yang benar. Arif
dan bijaksana
lah dalam bermedia
sosial.
Hindari hoaks dan hal-hal berbau SARA (suku,
agama,
ras,
dan
antargolongan,
red),” pintanya. 

Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya

Terpopuler

Artikel Terbaru