28.6 C
Jakarta
Saturday, October 12, 2024

Selain Mudik, Pada Tanggal Berikut Ini, PNS Juga Dilarang Cuti

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Menindaklanjuti surat edaran Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), tentang
penetapan jam kerja di bulan Ramadan, dan pembatasan kegiatan bepergian ke luar
daerah atau mudik, dan cuti di masa pandemi Covid 19.

Bupati Katingan telah
mengeluarkan Surat Edaran nomor 800/559/BKPP-2/2021 tentang penyesuaian jam
kerja, dan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah, atau mudik dan cuti,
bagi ASN maupun pegawai harian lepas di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Katingan.

Dalam edaran itu, selain
pengurangan jam kerja, PNS atau tenaga harian lepas tidak diperbolehkan
mengambil cuti.

Kepala Badan Kepegawaian,
Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Katingan Bambang Harianto
menjelaskan, untuk jam kerja bagi perangkat daerah dibulan Ramadan ini, jam
masuk sejak pukul 08.00 wib. Sedangkan jam pulangnya, untuk hari Senin sampai
Kamis, pukul 15.00 wib.

Baca Juga :  Puskesmas Tetap Wajib Berikan Pelayanan Maksimal

“Lalu khusus hari Jumat,
bagi ASN yang melaksanakan lima hari kerja, itu jam pulangnya pukul 15.30 wib.
Sedangkan bagi yang enam hari kerja, pulang pukul 14.30 wib. Kemudian di hari
Sabtunya, pulang pukul 14.00 wib,” jelasnya kepada Kalteng Pos, Kamis
(15/4).

Kemudian dalam edaran tersebut
lanjut Bambang, seluruh ASN maupun tenaga harian lepas dilarang untuk melakukan
kegiatan ke luar daerah, termasuk juga mengajukan cuti kerja di periode tanggal
6 Mei-17 Mei 2021. Pengajuan cuti, bisa dilakukan bagi ASN cuti melahirkan,
sakit, atau kegiatan sangat penting lainnya.

“Jadi ini sebagai tindak
lanjut edaran dari Pemerintah Pusat. Kita berharap ini bisa dipatuhi dan
dilaksanakan dengan baik oleh seluruh ASN maupun THL di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Katingan,” tandasnya.

Baca Juga :  Pemkab Katingan Salurkan Bansos Bapok Untuk 5.868 Rumah Tangga

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Menindaklanjuti surat edaran Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), tentang
penetapan jam kerja di bulan Ramadan, dan pembatasan kegiatan bepergian ke luar
daerah atau mudik, dan cuti di masa pandemi Covid 19.

Bupati Katingan telah
mengeluarkan Surat Edaran nomor 800/559/BKPP-2/2021 tentang penyesuaian jam
kerja, dan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah, atau mudik dan cuti,
bagi ASN maupun pegawai harian lepas di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Katingan.

Dalam edaran itu, selain
pengurangan jam kerja, PNS atau tenaga harian lepas tidak diperbolehkan
mengambil cuti.

Kepala Badan Kepegawaian,
Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Katingan Bambang Harianto
menjelaskan, untuk jam kerja bagi perangkat daerah dibulan Ramadan ini, jam
masuk sejak pukul 08.00 wib. Sedangkan jam pulangnya, untuk hari Senin sampai
Kamis, pukul 15.00 wib.

Baca Juga :  Puskesmas Tetap Wajib Berikan Pelayanan Maksimal

“Lalu khusus hari Jumat,
bagi ASN yang melaksanakan lima hari kerja, itu jam pulangnya pukul 15.30 wib.
Sedangkan bagi yang enam hari kerja, pulang pukul 14.30 wib. Kemudian di hari
Sabtunya, pulang pukul 14.00 wib,” jelasnya kepada Kalteng Pos, Kamis
(15/4).

Kemudian dalam edaran tersebut
lanjut Bambang, seluruh ASN maupun tenaga harian lepas dilarang untuk melakukan
kegiatan ke luar daerah, termasuk juga mengajukan cuti kerja di periode tanggal
6 Mei-17 Mei 2021. Pengajuan cuti, bisa dilakukan bagi ASN cuti melahirkan,
sakit, atau kegiatan sangat penting lainnya.

“Jadi ini sebagai tindak
lanjut edaran dari Pemerintah Pusat. Kita berharap ini bisa dipatuhi dan
dilaksanakan dengan baik oleh seluruh ASN maupun THL di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Katingan,” tandasnya.

Baca Juga :  Pemkab Katingan Salurkan Bansos Bapok Untuk 5.868 Rumah Tangga

Terpopuler

Artikel Terbaru