33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Ingat! Kini Masuk Kalteng Lewat Jalur Darat Wajib Rapid Test Antigen

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Setelah pemerintah mewajibkan masyarakat pengguna transportasi udara dan laut yang memasuki wilayah Kalteng wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, kini Pemerintah Provinsi Kalteng juga memberlakukan hal yang sama bagi masyarakat yang menggunakan jalur darat. Yakni wajib bisa menunjukan hasil negatif tes rapid antigen.

Ketentuan itu diatur dalam Surat Edaran Gubernur Kalteng Nomor 443.1/40/Satgas COVID-19 tanggal 13 April 2021 tentang ketentuan khusus perjalanan orang masuk wilayah Provinsi Kalteng dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). "Surat Edaran Gubernur Kalteng mulai berlaku tanggal 15 April 2021 sampai dengan waktu yang tak ditentukan," kata Ketua Harian Satgas Covid-19 Kalteng Darliansjah, Jumat (16/4).

Baca Juga :  Elpiji Meroket, Rakyat Menjerit

Dia mengatakan, Surat Edaran Gubernur Kalteng tersebut, bertujuan untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru bagi terciptanya kehidupan yang produktif dan aman Covid-19 di wilayah Provinsi Kalteng. Selain itu, juga untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 di wilayah Provinsi Kalteng, serta melakukan pembatasan secara khusus terhadap pelaku perjalanan pengguna mode transportasi udara, laut, dan darat yang memasuki wilayah Provinsi Kalteng.

"Aturan terkait wajibnya pengguna trasportasi umum darat menunjukan hasil negatif tes rapid antigen tertuang pada poin 3 huruf e Pergub 443.1/40/Satgas COVID-19. Pada point itu ditegaskan, pelaku perjalanan transportasi umum darat wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan," pungkasnya.

Baca Juga :  Sterilisasi Pasar Besar Selama Tiga Hari

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Setelah pemerintah mewajibkan masyarakat pengguna transportasi udara dan laut yang memasuki wilayah Kalteng wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, kini Pemerintah Provinsi Kalteng juga memberlakukan hal yang sama bagi masyarakat yang menggunakan jalur darat. Yakni wajib bisa menunjukan hasil negatif tes rapid antigen.

Ketentuan itu diatur dalam Surat Edaran Gubernur Kalteng Nomor 443.1/40/Satgas COVID-19 tanggal 13 April 2021 tentang ketentuan khusus perjalanan orang masuk wilayah Provinsi Kalteng dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). "Surat Edaran Gubernur Kalteng mulai berlaku tanggal 15 April 2021 sampai dengan waktu yang tak ditentukan," kata Ketua Harian Satgas Covid-19 Kalteng Darliansjah, Jumat (16/4).

Baca Juga :  Elpiji Meroket, Rakyat Menjerit

Dia mengatakan, Surat Edaran Gubernur Kalteng tersebut, bertujuan untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru bagi terciptanya kehidupan yang produktif dan aman Covid-19 di wilayah Provinsi Kalteng. Selain itu, juga untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 di wilayah Provinsi Kalteng, serta melakukan pembatasan secara khusus terhadap pelaku perjalanan pengguna mode transportasi udara, laut, dan darat yang memasuki wilayah Provinsi Kalteng.

"Aturan terkait wajibnya pengguna trasportasi umum darat menunjukan hasil negatif tes rapid antigen tertuang pada poin 3 huruf e Pergub 443.1/40/Satgas COVID-19. Pada point itu ditegaskan, pelaku perjalanan transportasi umum darat wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan," pungkasnya.

Baca Juga :  Sterilisasi Pasar Besar Selama Tiga Hari

Terpopuler

Artikel Terbaru