PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO –Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) terus mendorong masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan secara mandiri melalui kanal resmi guna mencegah potensi penyimpangan dan praktik pungutan liar di lapangan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng, Anang Dirjo menegaskan masyarakat sebaiknya melakukan pembayaran secara langsung melalui kanal resmi yang telah disediakan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa perantara yang tidak resmi, karena berpotensi merugikan,” ujarnya, baru- baru ini.
Menurutnya, kemudahan layanan pembayaran saat ini, baik melalui digital maupun layanan Samsat, seharusnya sudah meminimalisir kebutuhan penggunaan jasa pihak ketiga.
Ia menjelaskan, penggunaan sistem pembayaran nontunai seperti QRIS juga harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Pastikan pembayaran dilakukan melalui kanal resmi dan sesuai prosedur,” tegasnya.
Pemerintah terus mendorong transparansi dalam pelayanan publik guna menutup celah terjadinya penyimpangan di lapangan.
Dengan berbagai kemudahan layanan yang tersedia, masyarakat diharapkan dapat lebih mandiri dalam melakukan pembayaran pajak serta terhindar dari potensi praktik pungli. (*rif/ans/kpg)
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO –Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) terus mendorong masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan secara mandiri melalui kanal resmi guna mencegah potensi penyimpangan dan praktik pungutan liar di lapangan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng, Anang Dirjo menegaskan masyarakat sebaiknya melakukan pembayaran secara langsung melalui kanal resmi yang telah disediakan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa perantara yang tidak resmi, karena berpotensi merugikan,” ujarnya, baru- baru ini.
Menurutnya, kemudahan layanan pembayaran saat ini, baik melalui digital maupun layanan Samsat, seharusnya sudah meminimalisir kebutuhan penggunaan jasa pihak ketiga.
Ia menjelaskan, penggunaan sistem pembayaran nontunai seperti QRIS juga harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Pastikan pembayaran dilakukan melalui kanal resmi dan sesuai prosedur,” tegasnya.
Pemerintah terus mendorong transparansi dalam pelayanan publik guna menutup celah terjadinya penyimpangan di lapangan.
Dengan berbagai kemudahan layanan yang tersedia, masyarakat diharapkan dapat lebih mandiri dalam melakukan pembayaran pajak serta terhindar dari potensi praktik pungli. (*rif/ans/kpg)