Tiga Bulan Masa Uji, Nasib Pj Sekda Kalteng Ditentukan dari Kinerja

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Status Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Tengah (Kalteng) masih akan melalui masa evaluasi sebelum ditetapkan sebagai pejabat definitif.

Hal ini ditegaskan Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng, H Edy Pratowo, terkait posisi Pj Sekda yang saat ini dijabat oleh dr. Linae Victoria Aden.

Menurutnya, sesuai ketentuan, masa jabatan Pj Sekda berlangsung selama tiga bulan dan menjadi periode penilaian kinerja sebelum adanya keputusan lanjutan.

“Dalam aturan itu, setelah tiga bulan harus diajukan. Nah, selama tiga bulan inilah masa penilaian,” ujarnya, Senin (14/4).

Ia menjelaskan, dalam periode tersebut, kinerja Pj Sekda akan dievaluasi secara menyeluruh, terutama dalam hal koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta kemampuan menjalankan roda pemerintahan.

Baca Juga :  Pemda Berperan Strategis Cegah dan Berantas Korupsi

“Kalau dalam perjalanan tiga bulan itu beliau (dr. Linae Victoria Aden) bagus, tentu akan kita usulkan menjadi definitif,” tambahnya.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan gubernur sebagai pejabat pembina kepegawaian, dengan mempertimbangkan berbagai aspek kinerja dan kebutuhan organisasi.

Electronic money exchangers listing

“Kalau masih ada pertimbangan lain, itu juga menjadi bahan evaluasi untuk menentukan promosi jabatan yang tepat,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng, Lisda Arriyana, sebelumnya menjelaskan bahwa penunjukan Pj Sekda mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk rekomendasi dari pemerintah pusat.

Ia menyebutkan, masa jabatan Pj Sekda berlaku selama tiga bulan dan dapat diperpanjang hingga pejabat definitif ditetapkan melalui mekanisme seleksi terbuka.

Baca Juga :  Lepas KIM Damar Digital Jaya Ikuti KIMFest 2023, Sekda Kalteng Berpesan Begini

“Setiap tiga bulan bisa diperpanjang sampai nanti ada Sekda definitif hasil seleksi,” katanya.

Lisda juga menegaskan bahwa dari sisi kewenangan, tidak ada perbedaan antara Pj, Plt, maupun pejabat definitif dalam menjalankan tugas sebagai Sekda.

Dengan demikian, posisi Pj Sekda saat ini tidak hanya bersifat sementara, tetapi juga menjadi tahap penilaian penting yang menentukan apakah pejabat tersebut layak diusulkan sebagai Sekda definitif di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalteng. (*rif/ala/kpg)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Status Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Tengah (Kalteng) masih akan melalui masa evaluasi sebelum ditetapkan sebagai pejabat definitif.

Hal ini ditegaskan Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng, H Edy Pratowo, terkait posisi Pj Sekda yang saat ini dijabat oleh dr. Linae Victoria Aden.

Menurutnya, sesuai ketentuan, masa jabatan Pj Sekda berlangsung selama tiga bulan dan menjadi periode penilaian kinerja sebelum adanya keputusan lanjutan.

Electronic money exchangers listing

“Dalam aturan itu, setelah tiga bulan harus diajukan. Nah, selama tiga bulan inilah masa penilaian,” ujarnya, Senin (14/4).

Ia menjelaskan, dalam periode tersebut, kinerja Pj Sekda akan dievaluasi secara menyeluruh, terutama dalam hal koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta kemampuan menjalankan roda pemerintahan.

Baca Juga :  Pemda Berperan Strategis Cegah dan Berantas Korupsi

“Kalau dalam perjalanan tiga bulan itu beliau (dr. Linae Victoria Aden) bagus, tentu akan kita usulkan menjadi definitif,” tambahnya.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan gubernur sebagai pejabat pembina kepegawaian, dengan mempertimbangkan berbagai aspek kinerja dan kebutuhan organisasi.

“Kalau masih ada pertimbangan lain, itu juga menjadi bahan evaluasi untuk menentukan promosi jabatan yang tepat,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng, Lisda Arriyana, sebelumnya menjelaskan bahwa penunjukan Pj Sekda mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk rekomendasi dari pemerintah pusat.

Ia menyebutkan, masa jabatan Pj Sekda berlaku selama tiga bulan dan dapat diperpanjang hingga pejabat definitif ditetapkan melalui mekanisme seleksi terbuka.

Baca Juga :  Lepas KIM Damar Digital Jaya Ikuti KIMFest 2023, Sekda Kalteng Berpesan Begini

“Setiap tiga bulan bisa diperpanjang sampai nanti ada Sekda definitif hasil seleksi,” katanya.

Lisda juga menegaskan bahwa dari sisi kewenangan, tidak ada perbedaan antara Pj, Plt, maupun pejabat definitif dalam menjalankan tugas sebagai Sekda.

Dengan demikian, posisi Pj Sekda saat ini tidak hanya bersifat sementara, tetapi juga menjadi tahap penilaian penting yang menentukan apakah pejabat tersebut layak diusulkan sebagai Sekda definitif di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalteng. (*rif/ala/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru