PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – PT PLN (Persero) belum dapat memastikan seluruh pelanggan yang terdampak pemadaman listrik di Kalimantan Tengah (Kalteng) akan menerima kompensasi. Kepastian mengenai pemberian kompensasi masih menunggu hasil evaluasi yang dilakukan PLN bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Assistant Manager Niaga dan Pemasaran PLN UP3 Palangka Raya, Binta Mutiyar Rizqi, mengatakan PLN UP3 Palangka Raya hanya bertugas mengumpulkan serta menyampaikan data pelanggan terdampak kepada PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (UID Kalselteng).
“Untuk kompensasi, kami hanya mendukung penyampaian data kepada unit di atas kami, yaitu UID Kalselteng. Nantinya data tersebut akan dievaluasi oleh tim bersama Kementerian ESDM,” ujarnya usai rapat gabungan bersama DPRD Kota Palangka Raya dan Pemerintah Kota Palangka Raya, Sabtu (1/8/2026).
Dia menegaskan, PLN di tingkat daerah tidak memiliki kewenangan untuk menentukan pelanggan yang berhak menerima kompensasi. Seluruh keputusan akan ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“PLN tidak berdiri sendiri dan tidak memutuskan sendiri siapa yang menerima kompensasi,” katanya.
Menurut Binta, pemberian kompensasi mengacu pada indikator tingkat mutu pelayanan ketenagalistrikan. Salah satu parameter yang menjadi acuan ialah apabila durasi pemadaman maupun frekuensi gangguan melebihi standar pelayanan yang telah ditetapkan.
“Kompensasi diberikan berdasarkan evaluasi tingkat mutu layanan. Ada indikator yang menjadi dasar penilaian sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Meski demikian, hingga kini PLN belum dapat memastikan apakah pelanggan terdampak pemadaman listrik di Kalteng memenuhi kriteria penerima kompensasi.
“Tidak bisa dipastikan seluruh masyarakat Kalteng memperoleh kompensasi. Kami hanya menyampaikan data pelanggan yang terdampak, selanjutnya evaluasi dilakukan oleh PLN pusat bersama Kementerian ESDM,” ucapnya.
Dia menambahkan, pelanggan tidak perlu mengajukan permohonan kompensasi secara mandiri karena data pelanggan beserta riwayat gangguan listrik telah tercatat dalam sistem PLN. Apabila hasil evaluasi menyatakan pelanggan memenuhi syarat, kompensasi akan diberikan secara otomatis.
Sementara itu, kerugian yang dialami pelaku usaha akibat pemadaman listrik, seperti kerusakan usaha, terhentinya proses produksi, maupun kematian ternak, belum termasuk dalam skema kompensasi yang diatur pemerintah.
“Terkait ganti rugi, saat ini belum ada regulasi yang mengatur. Kami masih mengacu pada Peraturan Menteri ESDM mengenai tingkat mutu pelayanan,” tutur Binta.
Apabila nantinya kompensasi disetujui, pelanggan pascabayar akan memperoleh pengurangan tagihan listrik pada periode pembayaran berikutnya. Sementara pelanggan prabayar akan menerima kompensasi dalam bentuk token listrik saat melakukan pembelian token berikutnya.
Hingga saat ini, masyarakat Kalteng masih menunggu hasil evaluasi PLN dan Kementerian ESDM untuk mengetahui apakah pelanggan yang terdampak pemadaman listrik berhak menerima kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku. (adr)


