26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pemprov Kalteng Gandeng Kejati Tertibkan Aset dan Optimalkan PAD

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Sekretaris Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah, Fahrizal Fitri mewakili Gubernur Kalimantan Tengah H
Sugianto Sabran membuka sosialisasi nota kesepakatan antara Pemprov Kalteng dengan
Kejaksaan Tinggi Kalteng tentang koordinasi dan kerja sama pelaksanaan tugas
dan fungsi dalam penegakan hukum pemulihan aset negara dan perizinan dalam
rangka mengoptimalkan pendapatan asli daerah.

Sosialisasi dilaksanakan di Aula
Eka Hapakat Lantai 3 Kantor Gubernur Kalimatan Tengah, Jumat ( 14/08/20 )

Sosialisasi itu juga dihadiri Asisten
Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kalteng Ronal H Bakara, beserta tim dari
kejati, Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Kalteng Lies Fahimah, serta
seluruh kepala perangkat daerah Provinsi Kalteng.

“Sosialisasi ini guna membangun
kesepahaman semua perangkat daerah dalam pengamanan dan pemulihan aset, terkait
pelibatan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, yang telah memiliki MoU dengan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah,” jelas Fahrizal Fitri.

Baca Juga :  Waspada ! Pandemi Covid-19 Masih Mengancam

Lebih lanjut Fahrizal
mengungkapkan, persoalan umum yang terjadi selama ini adalah terkait mutasi
pejabat atau pegawai dan/atau pegawai purnatugas, yang masih membawa aset di
instansi asal. Hal lainnya juga  terkait
kedudukan aset, seperti perpindahan kantor, dan aset-aset yabg sudah tidak
jelas keberadaannya.

“Sosialisasi ini dilanjutkan
dengan verifikasi data aset masing-masing perangkat daerah, dari verifikasi
tersebut sebagai bahan tindak lanjut implementasi MoU antara Pemerintah Provinsi
Kalimantan Tengah dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah,” kata Fahrizal.

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Sekretaris Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah, Fahrizal Fitri mewakili Gubernur Kalimantan Tengah H
Sugianto Sabran membuka sosialisasi nota kesepakatan antara Pemprov Kalteng dengan
Kejaksaan Tinggi Kalteng tentang koordinasi dan kerja sama pelaksanaan tugas
dan fungsi dalam penegakan hukum pemulihan aset negara dan perizinan dalam
rangka mengoptimalkan pendapatan asli daerah.

Sosialisasi dilaksanakan di Aula
Eka Hapakat Lantai 3 Kantor Gubernur Kalimatan Tengah, Jumat ( 14/08/20 )

Sosialisasi itu juga dihadiri Asisten
Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kalteng Ronal H Bakara, beserta tim dari
kejati, Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Kalteng Lies Fahimah, serta
seluruh kepala perangkat daerah Provinsi Kalteng.

“Sosialisasi ini guna membangun
kesepahaman semua perangkat daerah dalam pengamanan dan pemulihan aset, terkait
pelibatan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, yang telah memiliki MoU dengan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah,” jelas Fahrizal Fitri.

Baca Juga :  Waspada ! Pandemi Covid-19 Masih Mengancam

Lebih lanjut Fahrizal
mengungkapkan, persoalan umum yang terjadi selama ini adalah terkait mutasi
pejabat atau pegawai dan/atau pegawai purnatugas, yang masih membawa aset di
instansi asal. Hal lainnya juga  terkait
kedudukan aset, seperti perpindahan kantor, dan aset-aset yabg sudah tidak
jelas keberadaannya.

“Sosialisasi ini dilanjutkan
dengan verifikasi data aset masing-masing perangkat daerah, dari verifikasi
tersebut sebagai bahan tindak lanjut implementasi MoU antara Pemerintah Provinsi
Kalimantan Tengah dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah,” kata Fahrizal.

Terpopuler

Artikel Terbaru