PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran memastikan anggaran untuk pembayaran gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov Kalteng dalam kondisi aman.
Dengan porsi belanja pegawai yang masih berada di bawah batas maksimal regulasi, pemerintah daerah menegaskan tidak akan melakukan pemangkasan hak aparatur.
Agustiar menegaskan alokasi belanja pegawai Pemprov Kalteng saat ini masih berada di bawah batas maksimal yang ditetapkan pemerintah. Karena itu, tidak diperlukan pemangkasan gaji maupun tunjangan aparatur.
Menurutnya, Pemprov Kalteng masih memiliki kemampuan fiskal yang memadai untuk membiayai kebutuhan belanja pegawai, termasuk pembayaran gaji dan tunjangan PPPK.
“Kondisi ini berbeda dengan sejumlah pemerintah daerah yang saat ini menghadapi tantangan dalam menyesuaikan struktur anggaran setelah pengangkatan PPPK secara besar-besaran,” ujarnya, Rabu (10/6).
Agustiar menjelaskan, salah satu faktor yang menjadi perhatian pemerintah daerah adalah ketentuan batas maksimal belanja pegawai yang tidak boleh melebihi 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Untuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah masih aman. Saat ini porsi belanja pegawai kami masih sekitar 27 persen, sehingga masih berada di bawah batas yang ditetapkan dalam regulasi,” katanya.
Dengan kondisi tersebut, Gubernur memastikan tidak ada rencana pengurangan hak-hak pegawai di lingkungan Pemprov Kalteng. Ia menegaskan gaji maupun tunjangan aparatur sipil negara, termasuk PPPK, tetap akan dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tidak ada pemangkasan. Untuk Provinsi Kalimantan Tengah aman,” tegasnya.
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran memastikan anggaran untuk pembayaran gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov Kalteng dalam kondisi aman.
Dengan porsi belanja pegawai yang masih berada di bawah batas maksimal regulasi, pemerintah daerah menegaskan tidak akan melakukan pemangkasan hak aparatur.
Agustiar menegaskan alokasi belanja pegawai Pemprov Kalteng saat ini masih berada di bawah batas maksimal yang ditetapkan pemerintah. Karena itu, tidak diperlukan pemangkasan gaji maupun tunjangan aparatur.
Menurutnya, Pemprov Kalteng masih memiliki kemampuan fiskal yang memadai untuk membiayai kebutuhan belanja pegawai, termasuk pembayaran gaji dan tunjangan PPPK.
“Kondisi ini berbeda dengan sejumlah pemerintah daerah yang saat ini menghadapi tantangan dalam menyesuaikan struktur anggaran setelah pengangkatan PPPK secara besar-besaran,” ujarnya, Rabu (10/6).
Agustiar menjelaskan, salah satu faktor yang menjadi perhatian pemerintah daerah adalah ketentuan batas maksimal belanja pegawai yang tidak boleh melebihi 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Untuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah masih aman. Saat ini porsi belanja pegawai kami masih sekitar 27 persen, sehingga masih berada di bawah batas yang ditetapkan dalam regulasi,” katanya.
Dengan kondisi tersebut, Gubernur memastikan tidak ada rencana pengurangan hak-hak pegawai di lingkungan Pemprov Kalteng. Ia menegaskan gaji maupun tunjangan aparatur sipil negara, termasuk PPPK, tetap akan dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tidak ada pemangkasan. Untuk Provinsi Kalimantan Tengah aman,” tegasnya.