Ombudsman RI Mulai Penilaian Pelayanan Publik di Kalteng, Fokus Tiga Indikator

“Modal kooperatif dengan tidak adanya backlog itu menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan aduan masyarakat. Hasil penilaian opini ini diharapkan menjadi stimulus untuk terus membenahi pelayanan,” tutur Biroum.

Biroum mengungkapkan, Ombudsman Kalteng menargetkan penyelesaian 172 laporan dugaan maladministrasi sepanjang 2026. Hingga awal Agustus, realisasi penyelesaiannya telah mencapai sekitar 68 persen atau sebanyak 129 laporan.

“Salah satu laporan yang paling banyak kami terima masih berkaitan dengan sektor kelistrikan, terutama akibat tingginya frekuensi pemadaman listrik bergilir. Selain itu, persoalan pertanahan juga secara konsisten berada dalam empat hingga lima besar laporan masyarakat,” jelasnya.

Dia menerangkan, kewenangan Ombudsman berfokus pada pengawasan penyelenggara negara dan pemerintahan.

Baca Juga :  Kunjungi DPRD Kota Surabaya, Legislator Kapuas Gali Referensi

Namun, apabila suatu persoalan melibatkan perusahaan swasta yang berkaitan dengan pelayanan atau fasilitasi pemerintah daerah yang tidak berjalan sebagaimana mestinya, Ombudsman tetap dapat melakukan pengawasan sesuai kewenangannya.

“Jangan segan-segan, kalau mendapatkan indikasi maladministrasi laporkan saja. Minimal konsultasi dengan kami, semuanya terbuka dan gratis,” pungkas Biroum.(adr)

“Modal kooperatif dengan tidak adanya backlog itu menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan aduan masyarakat. Hasil penilaian opini ini diharapkan menjadi stimulus untuk terus membenahi pelayanan,” tutur Biroum.

Biroum mengungkapkan, Ombudsman Kalteng menargetkan penyelesaian 172 laporan dugaan maladministrasi sepanjang 2026. Hingga awal Agustus, realisasi penyelesaiannya telah mencapai sekitar 68 persen atau sebanyak 129 laporan.

“Salah satu laporan yang paling banyak kami terima masih berkaitan dengan sektor kelistrikan, terutama akibat tingginya frekuensi pemadaman listrik bergilir. Selain itu, persoalan pertanahan juga secara konsisten berada dalam empat hingga lima besar laporan masyarakat,” jelasnya.

Electronic money exchangers listing

Dia menerangkan, kewenangan Ombudsman berfokus pada pengawasan penyelenggara negara dan pemerintahan.

Baca Juga :  Kunjungi DPRD Kota Surabaya, Legislator Kapuas Gali Referensi

Namun, apabila suatu persoalan melibatkan perusahaan swasta yang berkaitan dengan pelayanan atau fasilitasi pemerintah daerah yang tidak berjalan sebagaimana mestinya, Ombudsman tetap dapat melakukan pengawasan sesuai kewenangannya.

“Jangan segan-segan, kalau mendapatkan indikasi maladministrasi laporkan saja. Minimal konsultasi dengan kami, semuanya terbuka dan gratis,” pungkas Biroum.(adr)

Terpopuler

Artikel Terbaru