Ombudsman RI Mulai Penilaian Pelayanan Publik di Kalteng, Fokus Tiga Indikator

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Ombudsman Republik Indonesia (RI) resmi memulai penilaian Opini Ombudsman RI Tahun 2026 terhadap pemerintah daerah, kementerian, dan lembaga di Kalimantan Tengah (Kalteng) dengan menitikberatkan tiga indikator utama sebagai tolok ukur kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

“Kegiatan ini wujud kita memastikan pemerintah daerah dan kementerian/lembaga menyediakan layanan publik yang tetap baik kepada masyarakat,” kata Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, saat Entry Meeting Ombudsman RI bersama pemerintah daerah dan kementerian/lembaga se-Kalteng di Aula Jayang Tingang I, Kantor Gubernur Kalteng, Jalan RTA Milono, Kamis (6/8/2026).

Syafrida menjelaskan, penilaian pelayanan publik tahun 2026 difokuskan pada tiga aspek utama. Indikator pertama adalah kepatuhan pemerintah daerah maupun kementerian/lembaga terhadap produk Ombudsman, mulai dari pelaksanaan tindakan korektif, saran perbaikan hingga rekomendasi yang telah diterbitkan.

Baca Juga :  Kunjungi DPRD Kota Surabaya, Legislator Kapuas Gali Referensi

“Indikator berikutnya adalah tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diterima, kemudian proses dan tata kelola administrasi yang dijalankan oleh masing-masing instansi dalam memberikan pelayanan publik,” ujarnya.

Dia menambahkan, proses pengumpulan data dan penilaian akan berlangsung sejak Agustus hingga November 2026. Hasil penilaian Opini Ombudsman RI selanjutnya akan diumumkan dan diserahkan kepada seluruh instansi pada Desember mendatang sebagai bahan evaluasi peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Penilaian ini diharapkan dapat menjadi pendorong bagi seluruh penyelenggara pelayanan publik untuk terus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Wagub Kalteng Edy Pratowo saat membacakan sambutan Gubernur menyampaikan bahwa Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 ini merupakan instrumen penting sebagai tindakan preventif maladministrasi sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.
Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah pada tahun 2025 telah meraih Indeks Pelayanan Publik (IPP) sebesar 3,97 dengan kategori “Baik”, yang menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kalimantan Tengah telah menunjukkan hasil yang baik dan ke depan harus terus ditingkatkan. Fungsi aparatur sebagai pelayan masyarakat perlu diperkuat, sementara kehadiran Ombudsman menjadi mitra penting dalam menampung aspirasi masyarakat sebagai bahan evaluasi untuk terus memperbaiki pelayanan,” ujar Wagub.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalteng, Biroum Bernardianto, mengapresiasi komitmen pemerintah daerah maupun instansi vertikal di Kalteng dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Pasca Kebobolan Sekolah, Kadisdik Kalteng Akan Tingkatkan Keamanan dan Pengawasan

Menurutnya, hingga saat ini tidak terdapat backlog atau penumpukan laporan yang belum diselesaikan.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Ombudsman Republik Indonesia (RI) resmi memulai penilaian Opini Ombudsman RI Tahun 2026 terhadap pemerintah daerah, kementerian, dan lembaga di Kalimantan Tengah (Kalteng) dengan menitikberatkan tiga indikator utama sebagai tolok ukur kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

“Kegiatan ini wujud kita memastikan pemerintah daerah dan kementerian/lembaga menyediakan layanan publik yang tetap baik kepada masyarakat,” kata Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, saat Entry Meeting Ombudsman RI bersama pemerintah daerah dan kementerian/lembaga se-Kalteng di Aula Jayang Tingang I, Kantor Gubernur Kalteng, Jalan RTA Milono, Kamis (6/8/2026).

Syafrida menjelaskan, penilaian pelayanan publik tahun 2026 difokuskan pada tiga aspek utama. Indikator pertama adalah kepatuhan pemerintah daerah maupun kementerian/lembaga terhadap produk Ombudsman, mulai dari pelaksanaan tindakan korektif, saran perbaikan hingga rekomendasi yang telah diterbitkan.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Kunjungi DPRD Kota Surabaya, Legislator Kapuas Gali Referensi

“Indikator berikutnya adalah tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diterima, kemudian proses dan tata kelola administrasi yang dijalankan oleh masing-masing instansi dalam memberikan pelayanan publik,” ujarnya.

Dia menambahkan, proses pengumpulan data dan penilaian akan berlangsung sejak Agustus hingga November 2026. Hasil penilaian Opini Ombudsman RI selanjutnya akan diumumkan dan diserahkan kepada seluruh instansi pada Desember mendatang sebagai bahan evaluasi peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Penilaian ini diharapkan dapat menjadi pendorong bagi seluruh penyelenggara pelayanan publik untuk terus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Wagub Kalteng Edy Pratowo saat membacakan sambutan Gubernur menyampaikan bahwa Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 ini merupakan instrumen penting sebagai tindakan preventif maladministrasi sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.
Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah pada tahun 2025 telah meraih Indeks Pelayanan Publik (IPP) sebesar 3,97 dengan kategori “Baik”, yang menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kalimantan Tengah telah menunjukkan hasil yang baik dan ke depan harus terus ditingkatkan. Fungsi aparatur sebagai pelayan masyarakat perlu diperkuat, sementara kehadiran Ombudsman menjadi mitra penting dalam menampung aspirasi masyarakat sebagai bahan evaluasi untuk terus memperbaiki pelayanan,” ujar Wagub.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalteng, Biroum Bernardianto, mengapresiasi komitmen pemerintah daerah maupun instansi vertikal di Kalteng dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

Baca Juga :  Pasca Kebobolan Sekolah, Kadisdik Kalteng Akan Tingkatkan Keamanan dan Pengawasan

Menurutnya, hingga saat ini tidak terdapat backlog atau penumpukan laporan yang belum diselesaikan.

Terpopuler

Artikel Terbaru