PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Ombudsman Republik Indonesia (RI) resmi memulai penilaian Opini Ombudsman RI Tahun 2026 terhadap pemerintah daerah, kementerian, dan lembaga di Kalimantan Tengah (Kalteng) dengan menitikberatkan tiga indikator utama sebagai tolok ukur kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
“Kegiatan ini wujud kita memastikan pemerintah daerah dan kementerian/lembaga menyediakan layanan publik yang tetap baik kepada masyarakat,” kata Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, saat Entry Meeting Ombudsman RI bersama pemerintah daerah dan kementerian/lembaga se-Kalteng di Aula Jayang Tingang I, Kantor Gubernur Kalteng, Jalan RTA Milono, Kamis (6/8/2026).
Syafrida menjelaskan, penilaian pelayanan publik tahun 2026 difokuskan pada tiga aspek utama. Indikator pertama adalah kepatuhan pemerintah daerah maupun kementerian/lembaga terhadap produk Ombudsman, mulai dari pelaksanaan tindakan korektif, saran perbaikan hingga rekomendasi yang telah diterbitkan.
“Indikator berikutnya adalah tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diterima, kemudian proses dan tata kelola administrasi yang dijalankan oleh masing-masing instansi dalam memberikan pelayanan publik,” ujarnya.
Dia menambahkan, proses pengumpulan data dan penilaian akan berlangsung sejak Agustus hingga November 2026. Hasil penilaian Opini Ombudsman RI selanjutnya akan diumumkan dan diserahkan kepada seluruh instansi pada Desember mendatang sebagai bahan evaluasi peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Penilaian ini diharapkan dapat menjadi pendorong bagi seluruh penyelenggara pelayanan publik untuk terus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalteng, Biroum Bernardianto, mengapresiasi komitmen pemerintah daerah maupun instansi vertikal di Kalteng dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Menurutnya, hingga saat ini tidak terdapat backlog atau penumpukan laporan yang belum diselesaikan.


