34.9 C
Jakarta
Tuesday, October 8, 2024

Pemprov Kalteng dan BIG Bahas Perpanjangan Kerja Sama Pengelolaan Data Geospasial

PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Provinsi Kalteng membahas draf perpanjangan perjanjian kerja sama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG). Pertemuan ini berlangsung di Gedung C Badan Informasi Geospasial, Cibinong, Bogor, Rabu (2/10/2024).

Kepala Bappedalitbang Provinsi Kalteng, Leonard S. Ampung, dalam sambutannya menegaskan bahwa Kalimantan Tengah terus bergerak maju di berbagai sektor pembangunan. Upaya tersebut untuk mewujudkan visi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026, yang bertajuk “Kalteng Makin Berkah” (Bermartabat, Elok, Religius, Kuat, Amanah, dan Harmonis).

Leonard juga menambahkan, Kalimantan Tengah yang memiliki luas sekitar 154 ribu kilometer persegi, menjadi provinsi terluas di Indonesia.

“Mengelola wilayah seluas itu dengan 13 kabupaten dan 1 kota, serta kekayaan sumber daya alam yang melimpah, tentu membutuhkan data dan informasi kewilayahan yang lengkap, valid, dan berkualitas. Hal ini penting agar alam dan lingkungan tetap harmonis terjaga,” jelasnya.

Baca Juga :  Lawang Sakepeng Ramaikan FBIM 2023 di Hari ke Lima

Menurut Leonard, data dan informasi geospasial sangat krusial dalam perencanaan, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi pembangunan di Kalimantan Tengah. Salah satu upaya mendukung hal tersebut adalah melalui Kebijakan Satu Peta, yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021. Perpres ini mengubah Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta, dengan tingkat ketelitian peta skala 1:50.000.

“Kesepakatan kerja sama dengan BIG yang pertama kali ditandatangani pada 8 November 2019 tentang penyelenggaraan, pengembangan, dan pemanfaatan data geospasial di Kalimantan Tengah, perlu diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Leonard.

Leonard juga menekankan pentingnya pertemuan ini untuk menyamakan persepsi dalam membahas draf nota kesepakatan dan rencana kerja, sebelum penandatanganan resmi antara BIG dan Pemprov Kalteng dilakukan.

Baca Juga :  Gubernur Sampaikan 4 Instruksi ke Wali Kota, Terkait Hal Ini

“Pembahasan ini menjadi salah satu langkah strategis dalam penyelenggaraan, pengembangan, serta pemanfaatan data geospasial, yang nantinya berkontribusi dalam pembangunan berkelanjutan di Kalteng,” pungkasnya.

Turut hadir dalam pembahasan ini antara lain Surveyor Pemetaan Ahli Madya Direktorat Kelembagaan dan Jaringan Informasi Geospasial BIG, Aris Haryanto, serta sejumlah pejabat dari Bappedalitbang Provinsi Kalteng, seperti Yoyo, Kepala Bidang Perekonomian, SDA dan Kerjasama, dan Yohanna Endang, Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan. (mmckalteng)

PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Provinsi Kalteng membahas draf perpanjangan perjanjian kerja sama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG). Pertemuan ini berlangsung di Gedung C Badan Informasi Geospasial, Cibinong, Bogor, Rabu (2/10/2024).

Kepala Bappedalitbang Provinsi Kalteng, Leonard S. Ampung, dalam sambutannya menegaskan bahwa Kalimantan Tengah terus bergerak maju di berbagai sektor pembangunan. Upaya tersebut untuk mewujudkan visi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026, yang bertajuk “Kalteng Makin Berkah” (Bermartabat, Elok, Religius, Kuat, Amanah, dan Harmonis).

Leonard juga menambahkan, Kalimantan Tengah yang memiliki luas sekitar 154 ribu kilometer persegi, menjadi provinsi terluas di Indonesia.

“Mengelola wilayah seluas itu dengan 13 kabupaten dan 1 kota, serta kekayaan sumber daya alam yang melimpah, tentu membutuhkan data dan informasi kewilayahan yang lengkap, valid, dan berkualitas. Hal ini penting agar alam dan lingkungan tetap harmonis terjaga,” jelasnya.

Baca Juga :  Lawang Sakepeng Ramaikan FBIM 2023 di Hari ke Lima

Menurut Leonard, data dan informasi geospasial sangat krusial dalam perencanaan, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi pembangunan di Kalimantan Tengah. Salah satu upaya mendukung hal tersebut adalah melalui Kebijakan Satu Peta, yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021. Perpres ini mengubah Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta, dengan tingkat ketelitian peta skala 1:50.000.

“Kesepakatan kerja sama dengan BIG yang pertama kali ditandatangani pada 8 November 2019 tentang penyelenggaraan, pengembangan, dan pemanfaatan data geospasial di Kalimantan Tengah, perlu diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Leonard.

Leonard juga menekankan pentingnya pertemuan ini untuk menyamakan persepsi dalam membahas draf nota kesepakatan dan rencana kerja, sebelum penandatanganan resmi antara BIG dan Pemprov Kalteng dilakukan.

Baca Juga :  Gubernur Sampaikan 4 Instruksi ke Wali Kota, Terkait Hal Ini

“Pembahasan ini menjadi salah satu langkah strategis dalam penyelenggaraan, pengembangan, serta pemanfaatan data geospasial, yang nantinya berkontribusi dalam pembangunan berkelanjutan di Kalteng,” pungkasnya.

Turut hadir dalam pembahasan ini antara lain Surveyor Pemetaan Ahli Madya Direktorat Kelembagaan dan Jaringan Informasi Geospasial BIG, Aris Haryanto, serta sejumlah pejabat dari Bappedalitbang Provinsi Kalteng, seperti Yoyo, Kepala Bidang Perekonomian, SDA dan Kerjasama, dan Yohanna Endang, Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan. (mmckalteng)

Terpopuler

Artikel Terbaru