32.6 C
Jakarta
Monday, September 16, 2024

Soal Hutan Adat di Desa Kinipan, Begini Penjelasan Pemprov Kalteng

PALANGKA RAYA,KALTENGPOS.CO-Sekretaris
Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Fahrizal Fitri mengadakan press release
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tentang PT. SML kepada awak media di Aula
Eka Hapakat Lt. III Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (1/9).

Hadir mendampingi Sekretaris
Daerah,  Asisten Bidang Kesra Setda Prov
Kalteng Hamka, Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Setda Prov.
Kalteng H.  Nurul Edy, Kepala BPKH
Wilayah XXI Palangka Raya Doni Sri Putra, Kepala Dinas Perkebunan Prov. Kalteng
Rawing Rambang dan Kepala Dinas Kehutanan Sri Suwanto.

Press release yang digelar itu, dalam
rangka penjelasan terjadinya penangkapan aktivis yang membela hutan adat di
Desa Kinipan Kabupaten Lamandau.

“Tujuannya adalah untuk memperjelas
kepada masyarakat tentang fakta sebenarnya, bahwa di sana tidak ada hutan adat
secara legalitas, hutan adat itu ditetapkan oleh negara.   Hingga saat ini belum ada satupun permohonan
dari kelompok masyarakat dan  atau
Pemerintah Kabupaten Lamandau,” tegas Fahrizal.

Baca Juga :  Rencana Transmigrasi di Kawasan Food Estate, Ini Tanggapan Pemprov

Lebih lanjut Fahrizal
menyampaikan, bahwa sampai saat ini dari Dinas Kehutanan dan BPKH sebagai
pengaturan kawasan hutan belum pernah menerima permohonan.  Menurutnya hingga saat ini belum ada
penetapan keputusan lokasi yang diklaim menjadi hutan adat.

“Karena kita negara hukum,
maka  proses-proses hak masyarakat yang
berkenaan pengajuan tentang hutan adat ini, sudah ada di Permendagri Nomor 52
Tahun 2012 tentang pedoman pengakuan perlindungan masyarakat hukum adat,”
pungkas Fahrizal.

PALANGKA RAYA,KALTENGPOS.CO-Sekretaris
Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Fahrizal Fitri mengadakan press release
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tentang PT. SML kepada awak media di Aula
Eka Hapakat Lt. III Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (1/9).

Hadir mendampingi Sekretaris
Daerah,  Asisten Bidang Kesra Setda Prov
Kalteng Hamka, Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Setda Prov.
Kalteng H.  Nurul Edy, Kepala BPKH
Wilayah XXI Palangka Raya Doni Sri Putra, Kepala Dinas Perkebunan Prov. Kalteng
Rawing Rambang dan Kepala Dinas Kehutanan Sri Suwanto.

Press release yang digelar itu, dalam
rangka penjelasan terjadinya penangkapan aktivis yang membela hutan adat di
Desa Kinipan Kabupaten Lamandau.

“Tujuannya adalah untuk memperjelas
kepada masyarakat tentang fakta sebenarnya, bahwa di sana tidak ada hutan adat
secara legalitas, hutan adat itu ditetapkan oleh negara.   Hingga saat ini belum ada satupun permohonan
dari kelompok masyarakat dan  atau
Pemerintah Kabupaten Lamandau,” tegas Fahrizal.

Baca Juga :  Rencana Transmigrasi di Kawasan Food Estate, Ini Tanggapan Pemprov

Lebih lanjut Fahrizal
menyampaikan, bahwa sampai saat ini dari Dinas Kehutanan dan BPKH sebagai
pengaturan kawasan hutan belum pernah menerima permohonan.  Menurutnya hingga saat ini belum ada
penetapan keputusan lokasi yang diklaim menjadi hutan adat.

“Karena kita negara hukum,
maka  proses-proses hak masyarakat yang
berkenaan pengajuan tentang hutan adat ini, sudah ada di Permendagri Nomor 52
Tahun 2012 tentang pedoman pengakuan perlindungan masyarakat hukum adat,”
pungkas Fahrizal.

Terpopuler

Artikel Terbaru