27.9 C
Jakarta
Tuesday, October 15, 2024

Rencana Transmigrasi di Kawasan Food Estate, Ini Tanggapan Pemprov

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Menyikapi hasil rapat koordiansi dengan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan terkait transmigrasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng memastikan kesiapannya. Paslanya, luas lahan untuk food estate begitu besar dan perlu tenaga kerja di bidang pertanian yang cukup besar juga.

Sekretaris Daerah Fahrizal Fitri mewakili Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran mengatakan, Pemprov Kalteng setuju bahwa nanti ada badan pengelola.  Karena food estate merupakan besar dengan luasan 165.000 hektar. Untuk mefokuskan pekerjaan lintas kementerian, tentu harus ada badan yang dibentuk untuk menangani hal tersebut.

"Berkenaan dengan target kendala Sumber Daya Manusia (SDM), keterbatasan petani dan berkenaan juga dengan percepatan, apakah bisa kita tanggulangi dengan teknologi atau mendatangkan transmigran. Pada intinya Pemprov Kalteng sepakat dibentuknya BLU,” ucap Sekda Fahrizal Fitri, belum lama ini.

Baca Juga :  Alhamdulillah, Kalteng Pecah Rekor Kesembuhan Pasien Covid-19

Sebelumnya, transmigrasi sepertinya bakal dilakukan pemerintah untuk Provinsi Kalteng. Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi pengembangan Food Estate antara Menteri Koordinator Kemaritimian dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dan beberapa menteri, beberapa waktu lalu.

Pada rapat koordiansi tersebut, setidaknya ada 5 upaya singkronisasikan program pengembangan Food Estate di Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, yang perlu dilakukan dari tingkat kementerian hingga pemerintah daerah di Kalteng. Sinkronisasi program tersebut diantaranya, pertama land clearing di Blok A5 seluas 722,5 Ha oleh Kementerian PUPR tahun 2020 harus segera ditindaklanjuti dengan pengolahan tanah dan penanaman oleh Kementerian Pertanian. 

Kemudian kedua, rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi oleh Kementerian PUPR agar selaras dengan rencana penanaman dan ketersediaan petani oleh Kementerian Pertanian. Ketiga penyiapan bibit unggul, modernisasi Alsintan dan peningkatan kapasitas rice milling plan. Pada point keempat, pemerintah pusat meminta pemerintah daerah menyaipkan lahan untuk lokasi transmigtasi.

Baca Juga :  Tinjau Kawasan Pembangunan Food Estate, Plt. Gubernur Kalteng Berharap

"Penyediaan lahan oleh pemerintah daerah untuk lokasi transmigran di Dadahup harus selaras dengan lokasi pengembangan Food Estate. Dan kelima, peningkatan SDM dan pengembangan kelembagaan korporasi petani melalui BUMDes," demikian dikutip sesuai hasil rapat koordinasi yang disampaikan Luhut Binsar Pandjaitan.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Menyikapi hasil rapat koordiansi dengan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan terkait transmigrasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng memastikan kesiapannya. Paslanya, luas lahan untuk food estate begitu besar dan perlu tenaga kerja di bidang pertanian yang cukup besar juga.

Sekretaris Daerah Fahrizal Fitri mewakili Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran mengatakan, Pemprov Kalteng setuju bahwa nanti ada badan pengelola.  Karena food estate merupakan besar dengan luasan 165.000 hektar. Untuk mefokuskan pekerjaan lintas kementerian, tentu harus ada badan yang dibentuk untuk menangani hal tersebut.

"Berkenaan dengan target kendala Sumber Daya Manusia (SDM), keterbatasan petani dan berkenaan juga dengan percepatan, apakah bisa kita tanggulangi dengan teknologi atau mendatangkan transmigran. Pada intinya Pemprov Kalteng sepakat dibentuknya BLU,” ucap Sekda Fahrizal Fitri, belum lama ini.

Baca Juga :  Alhamdulillah, Kalteng Pecah Rekor Kesembuhan Pasien Covid-19

Sebelumnya, transmigrasi sepertinya bakal dilakukan pemerintah untuk Provinsi Kalteng. Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi pengembangan Food Estate antara Menteri Koordinator Kemaritimian dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dan beberapa menteri, beberapa waktu lalu.

Pada rapat koordiansi tersebut, setidaknya ada 5 upaya singkronisasikan program pengembangan Food Estate di Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, yang perlu dilakukan dari tingkat kementerian hingga pemerintah daerah di Kalteng. Sinkronisasi program tersebut diantaranya, pertama land clearing di Blok A5 seluas 722,5 Ha oleh Kementerian PUPR tahun 2020 harus segera ditindaklanjuti dengan pengolahan tanah dan penanaman oleh Kementerian Pertanian. 

Kemudian kedua, rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi oleh Kementerian PUPR agar selaras dengan rencana penanaman dan ketersediaan petani oleh Kementerian Pertanian. Ketiga penyiapan bibit unggul, modernisasi Alsintan dan peningkatan kapasitas rice milling plan. Pada point keempat, pemerintah pusat meminta pemerintah daerah menyaipkan lahan untuk lokasi transmigtasi.

Baca Juga :  Tinjau Kawasan Pembangunan Food Estate, Plt. Gubernur Kalteng Berharap

"Penyediaan lahan oleh pemerintah daerah untuk lokasi transmigran di Dadahup harus selaras dengan lokasi pengembangan Food Estate. Dan kelima, peningkatan SDM dan pengembangan kelembagaan korporasi petani melalui BUMDes," demikian dikutip sesuai hasil rapat koordinasi yang disampaikan Luhut Binsar Pandjaitan.

Terpopuler

Artikel Terbaru