28.6 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

Legislator Ini Dukung Kebijakan Pembatasan Tonase Angkutan

PURUK CAHU, PROKALTENG.CO – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Murung Raya (Mura) H Mariyanto mendukung kebijakan Bupati Mura Perdie M Yoseph terkait pembatasan tonase angkutan di jalan Gajah Mada penghubung Puruk Cahu ke Muara Laung dan Muara Tuhup.

Hal itu dikarena badan jalan tersebut mengalami rusak berat akibat angkutan yang disinyalir melebih daya beban kemampuan jalan tersebut, sehingga tidak sedikit jalan yang berlobang dan aspal terkupas.

"Kami mewakili masyarakat dapil I meliputi Kecamatan Laung Tuhup khususnya mendukung kebijakan Bupati, ini penting dilakukan supaya tidak terjadinya kerusakan yang lebih parah lagi," ungkap Mariyanto, Rabu (21/4).

Pria kelahiran Muara Tuhup ini mengutaran bahwa memang selama ini kondisi jalan tersebut selalu dikeluhkan oleh masyarakat karena belum kunjung ada perbaikan.

Baca Juga :  Wakil Ketua II DPRD Mura Minta Penggunaan Anggaran Covid-19 Transpara

"Harapan kita memang ada tindakan tegas supaya jalan tersebut memang betul ada kesepakatan antara pengguna jalan dalam hal ini pihak perusahaan, karena kita ketahui bersama jalan tersebut digunakan oleh sejumlah perusahaan untuk angkutan logistik dan BBM," jelas politikus PPP ini.

Seperti yang diketahui, Bupati Mura segera mengambil langkah antisipasi agar kerusakan jalan tidak bertambah parah. Dengan melakukan pembatasan tonase angkutan yang melintasi jalan Gajah Mada, maksimal 5 ton dan sebagai pengawasan, akan dibuat posko di pintu masuk yang siaga 24 jam untuk mengawasi setiap kendaraan yang lewat.

Bahkan jika didapati ada angkutan yang melebihi tonase akan ditahan dan dilarang untuk melintasi ruas jalan tersebut. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi kerusakan jalan yang semakin parah.

Baca Juga :  Legislator Ini Dukung Program Askab PSSI Murung Raya

PURUK CAHU, PROKALTENG.CO – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Murung Raya (Mura) H Mariyanto mendukung kebijakan Bupati Mura Perdie M Yoseph terkait pembatasan tonase angkutan di jalan Gajah Mada penghubung Puruk Cahu ke Muara Laung dan Muara Tuhup.

Hal itu dikarena badan jalan tersebut mengalami rusak berat akibat angkutan yang disinyalir melebih daya beban kemampuan jalan tersebut, sehingga tidak sedikit jalan yang berlobang dan aspal terkupas.

"Kami mewakili masyarakat dapil I meliputi Kecamatan Laung Tuhup khususnya mendukung kebijakan Bupati, ini penting dilakukan supaya tidak terjadinya kerusakan yang lebih parah lagi," ungkap Mariyanto, Rabu (21/4).

Pria kelahiran Muara Tuhup ini mengutaran bahwa memang selama ini kondisi jalan tersebut selalu dikeluhkan oleh masyarakat karena belum kunjung ada perbaikan.

Baca Juga :  Wakil Ketua II DPRD Mura Minta Penggunaan Anggaran Covid-19 Transpara

"Harapan kita memang ada tindakan tegas supaya jalan tersebut memang betul ada kesepakatan antara pengguna jalan dalam hal ini pihak perusahaan, karena kita ketahui bersama jalan tersebut digunakan oleh sejumlah perusahaan untuk angkutan logistik dan BBM," jelas politikus PPP ini.

Seperti yang diketahui, Bupati Mura segera mengambil langkah antisipasi agar kerusakan jalan tidak bertambah parah. Dengan melakukan pembatasan tonase angkutan yang melintasi jalan Gajah Mada, maksimal 5 ton dan sebagai pengawasan, akan dibuat posko di pintu masuk yang siaga 24 jam untuk mengawasi setiap kendaraan yang lewat.

Bahkan jika didapati ada angkutan yang melebihi tonase akan ditahan dan dilarang untuk melintasi ruas jalan tersebut. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi kerusakan jalan yang semakin parah.

Baca Juga :  Legislator Ini Dukung Program Askab PSSI Murung Raya

Terpopuler

Artikel Terbaru