“Sanksinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Pemko Palangka Raya mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan titik api maupun aktivitas pembakaran lahan. Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat penanganan sekaligus mencegah meluasnya kebakaran hutan dan lahan di Kota Palangka Raya selama musim kemarau. (adr)
“Sanksinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Pemko Palangka Raya mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan titik api maupun aktivitas pembakaran lahan. Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat penanganan sekaligus mencegah meluasnya kebakaran hutan dan lahan di Kota Palangka Raya selama musim kemarau. (adr)