Karhutla Capai 75 Kasus, Wali Kota Palangka Raya Ancam Tindak Tegas Pembakar Lahan

“Sanksinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Pemko Palangka Raya mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan titik api maupun aktivitas pembakaran lahan. Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat penanganan sekaligus mencegah meluasnya kebakaran hutan dan lahan di Kota Palangka Raya selama musim kemarau. (adr)

Baca Juga :  Fairid Naparin Optimistis Lanjutkan Program Unggulan

Terpopuler

Artikel Terbaru