Sidak LPG 3 Kg, DPKUKMP Palangka Raya Pastikan Tak Ada Harga Rp60 Ribu

Dia menjelaskan bahwa pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG subsidi 3 kilogram sebesar Rp22 ribu per tabung di tingkat pangkalan sebagai titik akhir penyaluran resmi kepada masyarakat.

“Secara regulasi, titik akhir penjualan LPG subsidi memang berada di pangkalan dengan harga Rp22.000 per tabung. Namun kami juga memahami keberadaan pengecer yang membantu masyarakat memperoleh LPG, terutama di wilayah yang akses ke pangkalannya tidak mudah,” ucapnya.

Meski keberadaan pengecer tidak diatur secara khusus dalam regulasi LPG subsidi, DPKUKMP tetap melakukan pembinaan agar harga yang diterapkan tidak terlalu jauh dari harga yang wajar.

“Kami mengimbau agar pengecer menjual dengan harga yang masih dalam batas kewajaran karena mereka juga menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat untuk mendapatkan LPG,” tambahnya.

Baca Juga :  Target Penerima MBG di Palangka Raya 75.117 Orang, Sementara Baru Tercatat Sekitar 42 Ribu Orang

Sementara itu, terkait harga di tingkat pangkalan, DPKUKMP menerima informasi dari masyarakat bahwa masih terdapat pangkalan yang menjual LPG subsidi di atas HET yang telah ditetapkan pemerintah.

“Sebagian pangkalan mengaku menjual sesuai HET, namun kami juga menerima informasi langsung dari masyarakat bahwa ada beberapa pangkalan yang menjual LPG 3 kilogram dengan harga sekitar Rp25.000 hingga Rp28.000 per tabung. Hal ini menjadi perhatian dan bahan evaluasi bersama,” tuturnya.

Dia menjelaskan bahwa pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG subsidi 3 kilogram sebesar Rp22 ribu per tabung di tingkat pangkalan sebagai titik akhir penyaluran resmi kepada masyarakat.

“Secara regulasi, titik akhir penjualan LPG subsidi memang berada di pangkalan dengan harga Rp22.000 per tabung. Namun kami juga memahami keberadaan pengecer yang membantu masyarakat memperoleh LPG, terutama di wilayah yang akses ke pangkalannya tidak mudah,” ucapnya.

Meski keberadaan pengecer tidak diatur secara khusus dalam regulasi LPG subsidi, DPKUKMP tetap melakukan pembinaan agar harga yang diterapkan tidak terlalu jauh dari harga yang wajar.

Electronic money exchangers listing

“Kami mengimbau agar pengecer menjual dengan harga yang masih dalam batas kewajaran karena mereka juga menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat untuk mendapatkan LPG,” tambahnya.

Baca Juga :  Target Penerima MBG di Palangka Raya 75.117 Orang, Sementara Baru Tercatat Sekitar 42 Ribu Orang

Sementara itu, terkait harga di tingkat pangkalan, DPKUKMP menerima informasi dari masyarakat bahwa masih terdapat pangkalan yang menjual LPG subsidi di atas HET yang telah ditetapkan pemerintah.

“Sebagian pangkalan mengaku menjual sesuai HET, namun kami juga menerima informasi langsung dari masyarakat bahwa ada beberapa pangkalan yang menjual LPG 3 kilogram dengan harga sekitar Rp25.000 hingga Rp28.000 per tabung. Hal ini menjadi perhatian dan bahan evaluasi bersama,” tuturnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru