Sidak LPG 3 Kg, DPKUKMP Palangka Raya Pastikan Tak Ada Harga Rp60 Ribu

Fajar menegaskan DPKUKMP tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi langsung kepada pangkalan karena hubungan usaha tersebut berada dalam mekanisme kemitraan antara agen, pangkalan, dan Pertamina.

“Evaluasi terhadap pangkalan yang diduga tidak mematuhi ketentuan akan menjadi bagian dari mekanisme yang dilakukan oleh Pertamina sesuai kewenangannya. Namun kami membuka ruang bagi masyarakat untuk melapor apabila menemukan pangkalan yang menjual LPG subsidi jauh di atas HET. Sehingga dapat kami tindak lanjuti melalui pembinaan bersama Pertamina, agen, maupun Satpol PP,” pungkasnya. (adr)

Baca Juga :  Target Penerima MBG di Palangka Raya 75.117 Orang, Sementara Baru Tercatat Sekitar 42 Ribu Orang

Fajar menegaskan DPKUKMP tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi langsung kepada pangkalan karena hubungan usaha tersebut berada dalam mekanisme kemitraan antara agen, pangkalan, dan Pertamina.

“Evaluasi terhadap pangkalan yang diduga tidak mematuhi ketentuan akan menjadi bagian dari mekanisme yang dilakukan oleh Pertamina sesuai kewenangannya. Namun kami membuka ruang bagi masyarakat untuk melapor apabila menemukan pangkalan yang menjual LPG subsidi jauh di atas HET. Sehingga dapat kami tindak lanjuti melalui pembinaan bersama Pertamina, agen, maupun Satpol PP,” pungkasnya. (adr)

Baca Juga :  Target Penerima MBG di Palangka Raya 75.117 Orang, Sementara Baru Tercatat Sekitar 42 Ribu Orang

Terpopuler

Artikel Terbaru