Fajar menegaskan DPKUKMP tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi langsung kepada pangkalan karena hubungan usaha tersebut berada dalam mekanisme kemitraan antara agen, pangkalan, dan Pertamina.
“Evaluasi terhadap pangkalan yang diduga tidak mematuhi ketentuan akan menjadi bagian dari mekanisme yang dilakukan oleh Pertamina sesuai kewenangannya. Namun kami membuka ruang bagi masyarakat untuk melapor apabila menemukan pangkalan yang menjual LPG subsidi jauh di atas HET. Sehingga dapat kami tindak lanjuti melalui pembinaan bersama Pertamina, agen, maupun Satpol PP,” pungkasnya. (adr)
Fajar menegaskan DPKUKMP tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi langsung kepada pangkalan karena hubungan usaha tersebut berada dalam mekanisme kemitraan antara agen, pangkalan, dan Pertamina.
“Evaluasi terhadap pangkalan yang diduga tidak mematuhi ketentuan akan menjadi bagian dari mekanisme yang dilakukan oleh Pertamina sesuai kewenangannya. Namun kami membuka ruang bagi masyarakat untuk melapor apabila menemukan pangkalan yang menjual LPG subsidi jauh di atas HET. Sehingga dapat kami tindak lanjuti melalui pembinaan bersama Pertamina, agen, maupun Satpol PP,” pungkasnya. (adr)