28.4 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Disdukcapil Palangka Raya Layani Validasi Data Lewat Daring

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya Supriyanto mengatakan, sebagai upaya memudahkan masyarakat mendapatkan layanan administrasi kependudukan (Adminduk), pihaknya menerapkan inovasi layanan validasi NIK dan data kependudukan secara daring.

Menurutnya ,Layanan validasi daring adalah sebagai upaya pihak Disdukcapil mengatasi permasalahan seperti NIK atau data kependudukan tidak valid/tidak terdaftar, yang disebabkan adanya masalah dalam sistem pencatatan atau human error maupun adanya kesalahan/kekeliruan dalam memasukan NIK kedalam sistem.

“Masyarakat bisa melapor, via daring, tidak perlu lagi datang ke kantor untuk mengurus data kependudukannya. Inovasi ini sudah berjalan sebagai upaya mencegah penularan Covid-19,” ungkapnya, Rabu (20/10).

Baca Juga :  Pemko Palangka Raya Musnahkan Barang Milik Daerah

Disampaikan Supriyanto, untuk bisa mengakses layanan daring itu, maka masyarakat perlu mengakses website resmi Disdukcapil Kota Palangka Raya, https://disdukcapi palangkaraya.go.id, kemudian pada halaman utama klik widget Validasi NIK dan data kependudukan serta mengisi form yang tersedia.

“Fasilitas validasi online ini akan terus kami kembangkan. Bahkan kami juga akan mempersiapkan aplikasi antrian online dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,”tambahnya.

Dikatakannya, guna menjamin pelayanan kepada masyarakat tetap prima, pihaknya  rutin melakukan jemput bola kepada masyarakat yang kesulitan mendapat pelayanan. Seperti warga lansia, masyarakat yang berada didaerah blank spot, ataupun para tahanan di Rutan maupun Lapas.

“NIK saat ini menjadi hal wajib digunakan untuk keperluan administrasi. Mulai dari administrasi BPJS, BPN, Perbankan, Prakerja bahkan untuk program Peduli Lindungi atau vaksinasi Covid-19,”tutupnya

Baca Juga :  Persentase Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir Baru 80,67 Persen

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya Supriyanto mengatakan, sebagai upaya memudahkan masyarakat mendapatkan layanan administrasi kependudukan (Adminduk), pihaknya menerapkan inovasi layanan validasi NIK dan data kependudukan secara daring.

Menurutnya ,Layanan validasi daring adalah sebagai upaya pihak Disdukcapil mengatasi permasalahan seperti NIK atau data kependudukan tidak valid/tidak terdaftar, yang disebabkan adanya masalah dalam sistem pencatatan atau human error maupun adanya kesalahan/kekeliruan dalam memasukan NIK kedalam sistem.

“Masyarakat bisa melapor, via daring, tidak perlu lagi datang ke kantor untuk mengurus data kependudukannya. Inovasi ini sudah berjalan sebagai upaya mencegah penularan Covid-19,” ungkapnya, Rabu (20/10).

Baca Juga :  Pemko Palangka Raya Musnahkan Barang Milik Daerah

Disampaikan Supriyanto, untuk bisa mengakses layanan daring itu, maka masyarakat perlu mengakses website resmi Disdukcapil Kota Palangka Raya, https://disdukcapi palangkaraya.go.id, kemudian pada halaman utama klik widget Validasi NIK dan data kependudukan serta mengisi form yang tersedia.

“Fasilitas validasi online ini akan terus kami kembangkan. Bahkan kami juga akan mempersiapkan aplikasi antrian online dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,”tambahnya.

Dikatakannya, guna menjamin pelayanan kepada masyarakat tetap prima, pihaknya  rutin melakukan jemput bola kepada masyarakat yang kesulitan mendapat pelayanan. Seperti warga lansia, masyarakat yang berada didaerah blank spot, ataupun para tahanan di Rutan maupun Lapas.

“NIK saat ini menjadi hal wajib digunakan untuk keperluan administrasi. Mulai dari administrasi BPJS, BPN, Perbankan, Prakerja bahkan untuk program Peduli Lindungi atau vaksinasi Covid-19,”tutupnya

Baca Juga :  Persentase Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir Baru 80,67 Persen

Terpopuler

Artikel Terbaru