30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pemko akan Terapkan PPKM Mikro di Kelurahan Zona Merah Covid-19

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah
Kota (Pemko) Palangka Raya rencananya akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro, dimana rencana nanti akan berfokus pada
daerah atau pun kelurahan yang berstatus zona merah Covid-19.

Bahkan, Selasa (16/2) kemarin Pemko setempat
melaksanakan rapat koordinasi (rakor) di Ruang Rapat Peteng Karuhei I terkait
penanganan Covid-19 yang dipimpin oleh Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin.

Fairid Naparin mengatakan bahwa, terkait
rencana PPKM mikro tersebut nanti juga akan berbasis tingkat RT. Dijelaskannya,
pada rapat yang dihadiri beberapa instansi terkait baik Satgas Covid-19, Lurah,
Camat dan lainnya. Pihaknya juga melakukan pemetaan di setiap kecamatan,
kelurahan yang berstatus zona merah Covid-19.

Baca Juga :  Izin Resepsi Pernikahan di PPKM Level 4 sesuai Inmendagri

“Sudah ada beberapa agenda yang akan
kita laksanakan, salah satunya  adalah
jadi nanti berbasis RT, jadi kawasan-kawasan yang mana zona merah itu nanti
yang akan dilakukan pembatasan-pembatasan yang cukup ketat,” kata Fairid
Naparin, Rabu (17/2).

Ungkapnya, PPKM mikro juga akan menyesuaikan
dari tingkat bawah sampai ke atas. Dimana sambung Fairid untuk pemberlakuan
juga sesuai dengan titik zona, terlebih pada zona merah karena adanya kasus
Covid-19.

“Salah satunya mungkin seperti
pemberlakuan jam malam dan lainya, tapi nanti akan dikoordinasikan oleh camat
lebih lanjut, karena teknis nya nanti dari bawah ke atas,” ujarnya.

Tambahnya, terkait
rencana ini akan secepatnya dilaksanakan atau diterapkan. Hanya saja hingga
saat ini pihaknya pun masih menyusun terlebih dahulu, ketika sudah siap maka
nantinya juga akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu dan dilaksanakan

Baca Juga :  Pelaku Usaha Sepakat Batasi Penggunaan Kantong Plastik

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah
Kota (Pemko) Palangka Raya rencananya akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro, dimana rencana nanti akan berfokus pada
daerah atau pun kelurahan yang berstatus zona merah Covid-19.

Bahkan, Selasa (16/2) kemarin Pemko setempat
melaksanakan rapat koordinasi (rakor) di Ruang Rapat Peteng Karuhei I terkait
penanganan Covid-19 yang dipimpin oleh Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin.

Fairid Naparin mengatakan bahwa, terkait
rencana PPKM mikro tersebut nanti juga akan berbasis tingkat RT. Dijelaskannya,
pada rapat yang dihadiri beberapa instansi terkait baik Satgas Covid-19, Lurah,
Camat dan lainnya. Pihaknya juga melakukan pemetaan di setiap kecamatan,
kelurahan yang berstatus zona merah Covid-19.

Baca Juga :  Izin Resepsi Pernikahan di PPKM Level 4 sesuai Inmendagri

“Sudah ada beberapa agenda yang akan
kita laksanakan, salah satunya  adalah
jadi nanti berbasis RT, jadi kawasan-kawasan yang mana zona merah itu nanti
yang akan dilakukan pembatasan-pembatasan yang cukup ketat,” kata Fairid
Naparin, Rabu (17/2).

Ungkapnya, PPKM mikro juga akan menyesuaikan
dari tingkat bawah sampai ke atas. Dimana sambung Fairid untuk pemberlakuan
juga sesuai dengan titik zona, terlebih pada zona merah karena adanya kasus
Covid-19.

“Salah satunya mungkin seperti
pemberlakuan jam malam dan lainya, tapi nanti akan dikoordinasikan oleh camat
lebih lanjut, karena teknis nya nanti dari bawah ke atas,” ujarnya.

Tambahnya, terkait
rencana ini akan secepatnya dilaksanakan atau diterapkan. Hanya saja hingga
saat ini pihaknya pun masih menyusun terlebih dahulu, ketika sudah siap maka
nantinya juga akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu dan dilaksanakan

Baca Juga :  Pelaku Usaha Sepakat Batasi Penggunaan Kantong Plastik

Terpopuler

Artikel Terbaru