28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Izin Resepsi Pernikahan di PPKM Level 4 sesuai Inmendagri

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menegaskan terkait izin resepsi pernikahan pada saat Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 31 Tahun 2021.

“Terkait izin resepsi pernikahan sesuai dengan inmendagri lah, kalau di inmendagri tidak boleh ya tidak boleh” tegasnya, Senin (16/8/2021)

Hal itu ia  ditanggapi dengan adanya postingan yang beredar di media sosial terkait kegiatan resepsi pernikahan yang mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang di salah satu kecamatan di Kota Palangka Raya. Padahal perizinan untuk resepsi pernikahan tidak diperbolehkan pada saat PPKM Level 4.

Untuk itu, dirinya akan memberi sanksi terhadap pejabat yang berwenang yang melakukan perbuatan tersebut sesuai aturan yang berlaku. Aturan tersebut sesuai dengan PP ASN.

Baca Juga :  Lampu PJU di Palangka Raya Dilakukan Perawatan Rutin

“ASN ini kan ada aturan. Ditelaah, baru setelah itu dikeluarkan rekomendasi sesuai dengan kesalahannya,”tukasnya

Jika berdasarkan inmendagri tersebut, pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Level 4. Sedangkan di Kota Palangka Raya sendiri termasuk dalam inmendagri sebagai salah satu wilayah yang diinstruksikan menerapkan PPKM Level 4.  Diketahui dalam instruksi tersebut,  sudah diberlakukan sejak tanggal 10 hingga 23 Agustus 2021 mendatang.

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menegaskan terkait izin resepsi pernikahan pada saat Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 31 Tahun 2021.

“Terkait izin resepsi pernikahan sesuai dengan inmendagri lah, kalau di inmendagri tidak boleh ya tidak boleh” tegasnya, Senin (16/8/2021)

Hal itu ia  ditanggapi dengan adanya postingan yang beredar di media sosial terkait kegiatan resepsi pernikahan yang mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang di salah satu kecamatan di Kota Palangka Raya. Padahal perizinan untuk resepsi pernikahan tidak diperbolehkan pada saat PPKM Level 4.

Untuk itu, dirinya akan memberi sanksi terhadap pejabat yang berwenang yang melakukan perbuatan tersebut sesuai aturan yang berlaku. Aturan tersebut sesuai dengan PP ASN.

Baca Juga :  Lampu PJU di Palangka Raya Dilakukan Perawatan Rutin

“ASN ini kan ada aturan. Ditelaah, baru setelah itu dikeluarkan rekomendasi sesuai dengan kesalahannya,”tukasnya

Jika berdasarkan inmendagri tersebut, pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Level 4. Sedangkan di Kota Palangka Raya sendiri termasuk dalam inmendagri sebagai salah satu wilayah yang diinstruksikan menerapkan PPKM Level 4.  Diketahui dalam instruksi tersebut,  sudah diberlakukan sejak tanggal 10 hingga 23 Agustus 2021 mendatang.

Terpopuler

Artikel Terbaru