26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Tolong Dipatuhi ! Hari Ini PPKM Mulai Diterapkan, yang Melanggar akan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO–  Pemerintah Kota Palangka Raya menggelar apel
lounching Surat Edaran Wali Kota guna Palangka Raya di halaman Pemko, Minggu
(17/1) sore.

Apel ini bertujuan untuk Penerapan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Palangka Raya yang dimulai diberlakukan hari
ini, tepatnya dari tanggal 17 hingga 31 Januari 2021 mendatang.

Pembatasan ini diberlakukan sesuai dengan surat
edaran (SE) Walikota Palangka Raya Nomor 80 tahun 2021 tentang Penerapan
Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Untuk Pengendalian Penyebaran
Covid-19. Wali Kota Palangka Raya yang selaku Ketua Tim Satuan Tugas (Satgas)
Covid-19 Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mengatakan, PPKM ini
menindaklanjuti kasus Covid-19 Kota Palangka Raya yang cenderung semakin
meningkat.

Baca Juga :  Ini Kategori Masyarakat yang Mendapat Bantuan Dampak PPKM Mikro

“Pemerintah Kota berupaya konsistensi
menerapkan protokol kesehatan, memotong serta menekan angka penyebaran Covid-19
di Kota Palangka Raya. Pengendalian Covid-19 ini juga untuk kepentingan kesehatan
masyarakat,” katanya.

Ia melanjutkan, pembatasan aktifitas masyarakat
ini juga dilakukan dengan solusi terbaik agar terutamanya sektor ekonomi tidak
terdampak secara signifikan. Sambil menunggu adanya vaksinasi.

Wabah pandemi Covid-19 belum berakhir,
lanjutnya, oleh karena itu diterbitaknnya surat edaran ini guna membatasi
kegiatan masyarakat agar tidak terjadi kerumunan.

Sementara kegiatan tanpa penerapan prokes tak
segan aka. dibubarkan oleh Satgas yang telah dibentuk.  “Tanpa harus menutup usaha, Surat Edaran
ini juga mementingkan sektor perekonomian di Palangka Raya agar tetap
berjalan,” ujarnya.

Baca Juga :  3.500 Nakes di Palangka Raya Dapat Prioritas Vaksinasi

Ia menambahkan, agar
seluruh masyarakat Kota Palangka Raya mematuhi Surat Edaran. Bagi yang
melanggar akan dikenakan sanksi baik administratif maupun sanksi pidana sesuai
peraturan yang berlaku.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO–  Pemerintah Kota Palangka Raya menggelar apel
lounching Surat Edaran Wali Kota guna Palangka Raya di halaman Pemko, Minggu
(17/1) sore.

Apel ini bertujuan untuk Penerapan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Palangka Raya yang dimulai diberlakukan hari
ini, tepatnya dari tanggal 17 hingga 31 Januari 2021 mendatang.

Pembatasan ini diberlakukan sesuai dengan surat
edaran (SE) Walikota Palangka Raya Nomor 80 tahun 2021 tentang Penerapan
Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Untuk Pengendalian Penyebaran
Covid-19. Wali Kota Palangka Raya yang selaku Ketua Tim Satuan Tugas (Satgas)
Covid-19 Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mengatakan, PPKM ini
menindaklanjuti kasus Covid-19 Kota Palangka Raya yang cenderung semakin
meningkat.

Baca Juga :  Ini Kategori Masyarakat yang Mendapat Bantuan Dampak PPKM Mikro

“Pemerintah Kota berupaya konsistensi
menerapkan protokol kesehatan, memotong serta menekan angka penyebaran Covid-19
di Kota Palangka Raya. Pengendalian Covid-19 ini juga untuk kepentingan kesehatan
masyarakat,” katanya.

Ia melanjutkan, pembatasan aktifitas masyarakat
ini juga dilakukan dengan solusi terbaik agar terutamanya sektor ekonomi tidak
terdampak secara signifikan. Sambil menunggu adanya vaksinasi.

Wabah pandemi Covid-19 belum berakhir,
lanjutnya, oleh karena itu diterbitaknnya surat edaran ini guna membatasi
kegiatan masyarakat agar tidak terjadi kerumunan.

Sementara kegiatan tanpa penerapan prokes tak
segan aka. dibubarkan oleh Satgas yang telah dibentuk.  “Tanpa harus menutup usaha, Surat Edaran
ini juga mementingkan sektor perekonomian di Palangka Raya agar tetap
berjalan,” ujarnya.

Baca Juga :  3.500 Nakes di Palangka Raya Dapat Prioritas Vaksinasi

Ia menambahkan, agar
seluruh masyarakat Kota Palangka Raya mematuhi Surat Edaran. Bagi yang
melanggar akan dikenakan sanksi baik administratif maupun sanksi pidana sesuai
peraturan yang berlaku.

Terpopuler

Artikel Terbaru