PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Bapenda Kota Palangka Raya menyasar 12 titik usaha dalam operasi terpadu untuk mengoptimalkan pajak daerah dan mendongkrak PAD. Dari hasil turun lapangan, petugas menemukan sejumlah wajib pajak yang belum menuntaskan kewajiban, bahkan ada objek pajak baru yang sebelumnya belum tercatat.
Kegiatan yang berlangsung 13–15 April 2026 ini menyisir area parkir, coffee shop, hingga gym. Selain penagihan pajak kurang bayar, tim juga melakukan pendataan dan pengawasan langsung terhadap aktivitas usaha.
“Kegiatan ini kita lakukan selama tiga hari, tanggal 13, 14, dan 15, untuk optimisasi pajak daerah, baik penagihan, pendataan, pengawasan, maupun pemeriksaan,” ujar Plt. Kepala Bidang Penetapan, Keberatan, dan Pengawasan Bapenda Kota Palangka Raya, Masrini Wahyuningrum, Selasa (14/4/2026).
Kegiatan tersebut melibatkan Satpol PP, TNI, dan Polri dengan menyasar sejumlah titik usaha seperti area parkir, coffee shop, gym, dan lokasi lainnya.
“Untuk hari ini, yang merupakan hari kedua, ada 12 titik yang kita datangi, baik untuk pendataan, pengawasan, maupun penagihan,” kata Kepala Bidang Pengolahan Data dan Informasi, Pendataan dan Penilaian Bapenda Kota Palangka Raya, Andrew Vincent Pasaribu.
Dalam pelaksanaannya, Bapenda menemukan sejumlah wajib pajak yang perlu ditindaklanjuti terkait kewajiban pajak daerah.
“Penagihan ini dilakukan karena adanya SKPDKB yang belum diselesaikan atau wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya secara tepat,” jelas Andrew.
Selain itu, tim juga mendata objek pajak baru yang sebelumnya belum tercatat.
“Dari 12 titik, sekitar enam merupakan objek pajak baru yang hari ini didata,” tambahnya.
Bapenda memastikan akan memanggil wajib pajak yang pembayaran pajaknya dinilai belum wajar untuk dilakukan klarifikasi.
“Kalau ada pembayaran yang dianggap kurang wajar, wajib pajaknya akan dipanggil untuk dikonfirmasi,” ungkapnya.
Dia menegaskan, pajak pada dasarnya dibebankan kepada konsumen, sehingga pelaku usaha diminta tetap patuh melaporkan sesuai omzet.
“Bayarlah pajak sesuai dengan omzet, karena pajak itu sebenarnya ditanggung oleh konsumen,” pungkasnya. (adr)


