Optimalkan Pendapatan, Ratusan Kendaraan Terjaring Razia Pajak Gabungan di Palangka Raya

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak, tim gabungan kembali menggelar Operasi Gabungan Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kali ini, razia difokuskan di halaman Kantor Bapenda Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Jalan RTA Milono, Palangka Raya, pada Rabu (8/4/2026).

Berdasarkan data di lapangan, operasi ini berhasil menjaring sebanyak 235 kendaraan. Dari jumlah tersebut, petugas menemukan 29 kendaraan yang menunggak PKB, dengan rincian 23 unit kendaraan roda dua (R2) dan 6 unit kendaraan roda empat (R4).

Total perkiraan tagihan pajak kendaraan bermotor yang berhasil didata dari tunggakan tersebut mencapai Rp13.156.796. Angka ini berasal dari potensi tagihan kendaraan roda dua sebesar Rp4.393.296 dan roda empat sebesar Rp8.763.500.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Penetapan, Keberatan, dan Pengawasan Pendapatan Daerah Bapenda Kota Palangka Raya, Masrini Wahyuningrum, menjelaskan bahwa razia ini merupakan kegiatan rutin bulanan yang melibatkan sejumlah instansi lintas sektoral dan kembali dilaksanakan setelah sempat diliburkan selama dua bulan.

Baca Juga :  Pantau Situasi Banjir di Palangkaraya, Hera Siapkan Status Tanggap Darurat

“Kegiatan ini rutin kita laksanakan setiap bulan. Untuk bulan kemarin kita off di bulan Februari dan Maret karena puasa dan lebaran. Razia gabungan ini melibatkan tim dari Bapenda Kota Palangka Raya, Ditlantas Polda Kalteng, UPT Samsat Bapenda Provinsi, Dinas Perhubungan, dan Jasa Raharja,” ungkap Masrini di sela-sela kegiatan.

Masrini memaparkan, sasaran utama dari pemeriksaan petugas di lapangan adalah kendaraan bermotor yang masa berlaku pajaknya telah habis atau lewat jatuh tempo. Tujuannya adalah untuk mendongkrak capaian target pajak daerah.

Electronic money exchangers listing

Selain razia di jalan, lanjutnya, ke depan Bapenda juga telah merencanakan sejumlah upaya terpadu lainnya seperti optimalisasi penagihan, pemutakhiran pendataan, hingga sosialisasi kepada wajib pajak.

Terkait efektivitas razia, Masrini menyebutkan bahwa kegiatan ini cukup berdampak pada peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajibannya.

Baca Juga :  Tegas! Dishub Tertibkan PKL di Bahu Jalan

Guna mempermudah proses pembayaran bagi warga yang terjaring maupun masyarakat umum, petugas juga telah menyediakan opsi pembayaran yang cepat.

“Awalnya kita merencanakan adanya mobil Samsat Keliling (Samkel) di lokasi. Namun, untuk mempermudah dan menghindari antrean, masyarakat langsung diarahkan ke Samsat terdekat karena sudah tersedia fasilitas layanan *drive-thru,” terangnya.

Dalam kesempatan tersebut, Masrini juga menegaskan bahwa saat ini tidak ada program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.

“Untuk pemutihan tidak ada lagi. Mungkin ke depannya ada, tapi itu dari bagian Bapenda Provinsi,” jelasnya.

Oleh karena itu, ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Palangka Raya, khususnya para pemilik kendaraan bermotor, untuk taat membayar pajak tepat pada waktunya.

“Harapannya supaya wajib pajak membayar pajaknya sebelum jatuh tempo, hal ini untuk menghindari dikenakannya denda sebesar 1 persen,” tutup Masrini.(her)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak, tim gabungan kembali menggelar Operasi Gabungan Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kali ini, razia difokuskan di halaman Kantor Bapenda Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Jalan RTA Milono, Palangka Raya, pada Rabu (8/4/2026).

Berdasarkan data di lapangan, operasi ini berhasil menjaring sebanyak 235 kendaraan. Dari jumlah tersebut, petugas menemukan 29 kendaraan yang menunggak PKB, dengan rincian 23 unit kendaraan roda dua (R2) dan 6 unit kendaraan roda empat (R4).

Electronic money exchangers listing

Total perkiraan tagihan pajak kendaraan bermotor yang berhasil didata dari tunggakan tersebut mencapai Rp13.156.796. Angka ini berasal dari potensi tagihan kendaraan roda dua sebesar Rp4.393.296 dan roda empat sebesar Rp8.763.500.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Penetapan, Keberatan, dan Pengawasan Pendapatan Daerah Bapenda Kota Palangka Raya, Masrini Wahyuningrum, menjelaskan bahwa razia ini merupakan kegiatan rutin bulanan yang melibatkan sejumlah instansi lintas sektoral dan kembali dilaksanakan setelah sempat diliburkan selama dua bulan.

Baca Juga :  Pantau Situasi Banjir di Palangkaraya, Hera Siapkan Status Tanggap Darurat

“Kegiatan ini rutin kita laksanakan setiap bulan. Untuk bulan kemarin kita off di bulan Februari dan Maret karena puasa dan lebaran. Razia gabungan ini melibatkan tim dari Bapenda Kota Palangka Raya, Ditlantas Polda Kalteng, UPT Samsat Bapenda Provinsi, Dinas Perhubungan, dan Jasa Raharja,” ungkap Masrini di sela-sela kegiatan.

Masrini memaparkan, sasaran utama dari pemeriksaan petugas di lapangan adalah kendaraan bermotor yang masa berlaku pajaknya telah habis atau lewat jatuh tempo. Tujuannya adalah untuk mendongkrak capaian target pajak daerah.

Selain razia di jalan, lanjutnya, ke depan Bapenda juga telah merencanakan sejumlah upaya terpadu lainnya seperti optimalisasi penagihan, pemutakhiran pendataan, hingga sosialisasi kepada wajib pajak.

Terkait efektivitas razia, Masrini menyebutkan bahwa kegiatan ini cukup berdampak pada peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajibannya.

Baca Juga :  Tegas! Dishub Tertibkan PKL di Bahu Jalan

Guna mempermudah proses pembayaran bagi warga yang terjaring maupun masyarakat umum, petugas juga telah menyediakan opsi pembayaran yang cepat.

“Awalnya kita merencanakan adanya mobil Samsat Keliling (Samkel) di lokasi. Namun, untuk mempermudah dan menghindari antrean, masyarakat langsung diarahkan ke Samsat terdekat karena sudah tersedia fasilitas layanan *drive-thru,” terangnya.

Dalam kesempatan tersebut, Masrini juga menegaskan bahwa saat ini tidak ada program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.

“Untuk pemutihan tidak ada lagi. Mungkin ke depannya ada, tapi itu dari bagian Bapenda Provinsi,” jelasnya.

Oleh karena itu, ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Palangka Raya, khususnya para pemilik kendaraan bermotor, untuk taat membayar pajak tepat pada waktunya.

“Harapannya supaya wajib pajak membayar pajaknya sebelum jatuh tempo, hal ini untuk menghindari dikenakannya denda sebesar 1 persen,” tutup Masrini.(her)

Terpopuler

Artikel Terbaru