PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota Palangka Raya menggelar Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam rangka penetapan objek dan subjek retribusi tanah di Ruang Rapat Peteng Karuhei 2 Kantor Wali Kota Palangka Raya, Selasa (6/5/2025).
Kegiatan itu bertujuan untuk menciptakan pemerataan akses dan kepemilikan tanah, mengurangi ketimpangan sosial, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menyelesaikan konflik agraria.
Kegiatan GTRA dipimpin oleh Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Alman P. Pakpahan dan dihadiri oleh Badan Pertanahan serta unsur forkopimda.
“Kegiatan ini berkesinambungan dari visi misi bapak presiden, reforma agraria menjadi kebutuhan yang mendesak dan wajib ditindaklanjuti. Ini program prioritas nasional sehingga menjadi kewajiban untuk menciptakan keadilan sosial bagi masyarakat,” ujar Alman.
Lanjutnya, salah satu sumber konflik yang terjadi selama ini adalah dilatarbelakangi konflik sengketa pertanahan. Pemerintah Kota Palangka Raya mengapresiasi dan berterima kasih kepada BPN yang telah berkolaborasi dan kooridinasi dengan seluruh stakeholder di kota setempat.
“Di beberapa titik lokasi, ada kelompok masyarakat tidak bisa mendapatkan hak. Kami berterima kasih BPN telah membuat terobosan, sehingga hak yang harus dimiliki dapat masyarakat dapat tanpa memandang status sosial,” ujarnya.
Dia menuturkan, program tersebut diutamakan kepada masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi. Menurutnya pertumbuhan ekonomi di Palangka Raya semakin meningkat. Hasil tersebut dipantik oleh masyarakat bisa produktif memanfaatkan tanah untuk membuka usaha.
“Harapannya ini berkelanjutan sampai masyarakat dapat memiliki haknya dengan prosdur yang harus dijalani. Tantangan tidak ringan seperti sengketa lahan, tumpang tindih kebijakan tata ruang dan persoalan lainnya. Sehingga masalah-masalah kepemilikan tanah masyarakat pasti akan terhambat,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan menghasilkan solusi yang konkrit dan berpihak kepada masyarakat. (jef)