PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palangka Raya terus melakukan pembinaan kepada perusahaan dan pekerja di wilayahnya.
Kepala Disnaker Kota Palangka Raya, Amandus Frenaldy, mengatakan pihaknya aktif melakukan sosialisasi melalui bidang hubungan industrial.
“Kami tetap melakukan sosialisasi, seperti terkait PKWT, peraturan perusahaan, dan himbauan kepada pekerja maupun perusahaan,” ujarnya, Senin (4/5/2026)
Selain itu, Disnaker juga melakukan monitoring ke sejumlah perusahaan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan.
“Kami juga ada monitoring ke perusahaan, untuk melihat kondisi di lapangan,” katanya.
Namun demikian, dia menegaskan kewenangan pengawasan ketenagakerjaan berada di tingkat provinsi.
“Kalau ada indikasi pelanggaran, seperti upah belum sesuai UMK, itu kami laporkan ke pengawas provinsi untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Dia menambahkan, Disnaker kota hanya memiliki fungsi pembinaan, sosialisasi, dan monitoring.
“Kami tidak punya kewenangan pengawasan, jadi hanya pembinaan dan mengarahkan ke pengawas provinsi,” tegasnya.
Disnaker Kota Palangka Raya juga menerima sejumlah aduan terkait ketenagakerjaan sepanjang tahun ini.
“Ada aduan terkait PHK, perpindahan kerja, dan juga UMK, tapi semua kami teruskan ke provinsi,” ungkapnya.
Pada triwulan pertama, jumlah aduan yang masuk relatif sedikit dan didominasi persoalan PHK.
“Jumlahnya tidak sampai lima aduan, kebanyakan terkait PHK dan hak pekerja,” tuturnya.
Sementara itu, untuk persoalan Tunjangan Hari Raya (THR), sebagian besar bersifat konsultasi.
“Yang masuk sebagai aduan hanya dua, sementara enam lainnya hanya konsultasi,” pungkasnya. (adr)


