PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangka Raya memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 dirancang untuk meminimalkan peluang terjadinya praktik jual beli kursi atau penyogokan demi diterima di sekolah tujuan.
Plt. Kepala Disdik Kota Palangka Raya Jayani mengatakan, sistem penerimaan yang menggunakan empat jalur seleksi membuat seluruh proses berjalan secara transparan dan berbasis data yang dapat diverifikasi.
“Sebetulnya dengan dibuatnya sistem penerimaan murid baru ini dengan empat jalur, itu menekan dan hampir-hampir tidak punya peluang jual beli kursi,” kata Jayani, Jumat (3/7/2026).
Dia menjelaskan seluruh calon peserta didik harus mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan dalam sistem sesuai jalur pendaftaran yang dipilih, sehingga tidak ada ruang bagi pihak tertentu untuk meloloskan siswa di luar ketentuan.
Menurut nya, peserta yang mendaftar melalui jalur prestasi wajib menunjukkan bukti prestasi yang dimiliki.
Sementara pada jalur domisili, sistem akan menampilkan jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah tujuan sehingga mudah diverifikasi.
“Kalau jalur prestasi, dia harus memperlihatkan prestasi itu. Jalur domisili juga terlihat semua, jaraknya kelihatan. Apa yang bisa dijual di situ? Memanipulasi data juga tidak bisa,” ujarnya.
Jayani menambahkan jalur afirmasi juga dilengkapi mekanisme verifikasi melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) serta keterhubungan data dengan instansi terkait, seperti Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Dengan sistem tersebut, lanjut dia, peluang terjadinya praktik jual beli kursi menjadi sangat kecil karena setiap data peserta dapat ditelusuri dan diverifikasi.
“Kecil sekali, bahkan hampir tidak ada. Kami akan selalu melakukan pengawasan,” lanjutnya.


