33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Optimalkan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan Perbup

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Penjabat (Pj) Bupati Seruyan, Djainuddin Noor melalui Pj Sekretaris Daerah (Sekda)  Bahrun Abbas turut menghadiri acara pembahasan rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan melalui dana bagi hasil perkebunan sawit di Kabupaten Seruyan, Senin (4/3).

Dalam kegiatan itu, Pj Sekda menyampaikan bahwa hal ini dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan program jaminan ketenagakerjaan pada setiap pekerja perkebunan sawit dan pekerja di wilayah ekosistem perkebunan sawit, atau pekerja dari produk turunan perkebunan sawit yang berada di daerah untuk pemenuhan hak atas kebutuhan dasar hidupnya.

“Adapun maksud dari pembentukan Peraturan Bupati ini, adalah untuk mewujudkan kepastian hukum dan pedoman dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah,” katanya.

Baca Juga :  Jaga Kelestarian Alam, Kapolresta Palangkaraya Ikuti Penanaman Bibit Pohon

Menurutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 3 Undang-undang 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, pembangunan ketenagakerjaan perlu diselenggarakan melalui asas keterpaduan dengan koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah.

“Adapun tujuan pembentukan peraturan bupati ini, adalah untuk optimalisasi cakupan kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” jelas Bahrun Abbas.

Selain itu juga, tujuan lainnya yaitu juga untuk penjaminan dan peningkatan kesejahteraan seluruh pekerja perkebunan sawit dan pekerja di wilayah ekosistem perkebunan sawit atau pekerja dari produk turunan perkebunan sawit. Serta pekerja lainya yang termasuk kategori pekerja rentan agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak. (ais/hnd)

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Penjabat (Pj) Bupati Seruyan, Djainuddin Noor melalui Pj Sekretaris Daerah (Sekda)  Bahrun Abbas turut menghadiri acara pembahasan rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan melalui dana bagi hasil perkebunan sawit di Kabupaten Seruyan, Senin (4/3).

Dalam kegiatan itu, Pj Sekda menyampaikan bahwa hal ini dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan program jaminan ketenagakerjaan pada setiap pekerja perkebunan sawit dan pekerja di wilayah ekosistem perkebunan sawit, atau pekerja dari produk turunan perkebunan sawit yang berada di daerah untuk pemenuhan hak atas kebutuhan dasar hidupnya.

“Adapun maksud dari pembentukan Peraturan Bupati ini, adalah untuk mewujudkan kepastian hukum dan pedoman dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah,” katanya.

Baca Juga :  Jaga Kelestarian Alam, Kapolresta Palangkaraya Ikuti Penanaman Bibit Pohon

Menurutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 3 Undang-undang 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, pembangunan ketenagakerjaan perlu diselenggarakan melalui asas keterpaduan dengan koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah.

“Adapun tujuan pembentukan peraturan bupati ini, adalah untuk optimalisasi cakupan kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” jelas Bahrun Abbas.

Selain itu juga, tujuan lainnya yaitu juga untuk penjaminan dan peningkatan kesejahteraan seluruh pekerja perkebunan sawit dan pekerja di wilayah ekosistem perkebunan sawit atau pekerja dari produk turunan perkebunan sawit. Serta pekerja lainya yang termasuk kategori pekerja rentan agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak. (ais/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru