25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Optimalisasi Pendapatan Pajak, Pemkab Pulpis Gandeng DJP dan DJPK

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO – Pemerintah kabupaten Pulang Pisau
melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama optimalisasi pemungutan pajak
pusat dan pajak daerah tahap III. Penandatanganan kerja sama itu dilakukan  Bupati Pulang Pisau H Edy Pratowo bersama
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan
(DJPK).

Kegiatan yang dilaksanakan, Rabu
(21/4) itu dilakukan serentak di 84 kabupaten dan kota secara nasional. Tujuan
kegiatan tersebut tidak lain adalah upaya dalam meningkatkan potensi pendapatan
sektor pajak secara optimal di wilayah masing-masing.

Penandatanganan kerja sama itu
selain bupati Pulang Pisau dan sejumlah pejabat terkait, juga dihadiri pihak
KP2KP Pulang Pisau. Saat itu bupati juga menyertakan pihak DPPKAD sebagai
sektor keuangan daerah.

Baca Juga :  SK Kawasan Kumuh Direvisi, Masuk Semua Kecamatan

Seusai penandatanganan kerja
sama, bupati menyampaikan, saat ini masih banyak sektor pendapatan pajak yang
belum tergali dengan baik. “Seperti sarang walet dan lainnya dimana kedepan
potensi pajak akan menjadi perhatian pemerintah daerah,” ungkap Edy.

Untuk itu, tegas Edy, ke depan
dalam menggali potensi pajak yang belum tergali akan lebih tingkatkan. “Apalagi
Pulang Pisau ada food estate. Tentu sektor pajak juga akan dapat kita gali
lebih dalam,” ucapnya.

Dia menambahkan, nantinya dalam
menindaklanjuti dari kegiatan tersebut instansi terkait bisa lebih optimal
dalam menggali potensi pajak untuk meningkatkan pendapatan daerah. “Harapan,
pendapatan pajak naik akan mengiringi kemajuan pembangunan daerah,” kata Edy.

Baca Juga :  Awas! Faktor Ekonomi Dominasi Picu KDRT

Dia juga berharap, para pelaku
usaha dapat dengan baik memperhatikan kewajiban, kepatuhan dalam pelaporan
pajak. “Karena pajak yang dibayarkan itu nanti juga akan kembali kepada
masyarakat dalam bentuk pembangunan. Karena pembangunan dibiayai oleh pajak
yang dibayar masyarakat dan para pelaku usaha,” tandasnya.

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO – Pemerintah kabupaten Pulang Pisau
melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama optimalisasi pemungutan pajak
pusat dan pajak daerah tahap III. Penandatanganan kerja sama itu dilakukan  Bupati Pulang Pisau H Edy Pratowo bersama
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan
(DJPK).

Kegiatan yang dilaksanakan, Rabu
(21/4) itu dilakukan serentak di 84 kabupaten dan kota secara nasional. Tujuan
kegiatan tersebut tidak lain adalah upaya dalam meningkatkan potensi pendapatan
sektor pajak secara optimal di wilayah masing-masing.

Penandatanganan kerja sama itu
selain bupati Pulang Pisau dan sejumlah pejabat terkait, juga dihadiri pihak
KP2KP Pulang Pisau. Saat itu bupati juga menyertakan pihak DPPKAD sebagai
sektor keuangan daerah.

Baca Juga :  SK Kawasan Kumuh Direvisi, Masuk Semua Kecamatan

Seusai penandatanganan kerja
sama, bupati menyampaikan, saat ini masih banyak sektor pendapatan pajak yang
belum tergali dengan baik. “Seperti sarang walet dan lainnya dimana kedepan
potensi pajak akan menjadi perhatian pemerintah daerah,” ungkap Edy.

Untuk itu, tegas Edy, ke depan
dalam menggali potensi pajak yang belum tergali akan lebih tingkatkan. “Apalagi
Pulang Pisau ada food estate. Tentu sektor pajak juga akan dapat kita gali
lebih dalam,” ucapnya.

Dia menambahkan, nantinya dalam
menindaklanjuti dari kegiatan tersebut instansi terkait bisa lebih optimal
dalam menggali potensi pajak untuk meningkatkan pendapatan daerah. “Harapan,
pendapatan pajak naik akan mengiringi kemajuan pembangunan daerah,” kata Edy.

Baca Juga :  Awas! Faktor Ekonomi Dominasi Picu KDRT

Dia juga berharap, para pelaku
usaha dapat dengan baik memperhatikan kewajiban, kepatuhan dalam pelaporan
pajak. “Karena pajak yang dibayarkan itu nanti juga akan kembali kepada
masyarakat dalam bentuk pembangunan. Karena pembangunan dibiayai oleh pajak
yang dibayar masyarakat dan para pelaku usaha,” tandasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru