30.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Pulpis Siaga Darurat Covid-19, Ini Imbauan Bupati

PULANG PISAU – Bupati
Pulang Pisau (Pulpis) H Edy Pratowo menetapkan siaga keadaan darurat penyebaran
virus corona atau Covid-19 di seluruh wilayah itu. Penetapan ini disampaikan
Edy Pratowo di rumah jabatan bupati, Selasa (17/3).

Sebelum
melakukan penetapan status tersebut, bupati sempat menggelar rapat koordinasi
pencegahan Covid-19 di Kabupaten Pulpis pada 16 Maret lalu. Penetapan status
itu juga menyusul ditetapkannya Provinsi Kalimantan Tengah siaga darurat
bencana pandemi Covid-19 oleh Gubernur Kalteng Sugianto Sabran.

Edy mengatakan,
penetapan siaga keadaan darurat penyebaran Covid-19 di seluruh wilayah Kabupaten
Pulang Pisau itu untuk 28 hari ke depan. “Terhitung sejak tanggal 17 Maret 2020
sampai dengan 13 April 2020,” ungkap Edy.

Menurut dia,
penetapan status itu sangat penting sebagai bentuk kesiapan dalam rangka
antisipasi. “Seperti kita ketahui, Kabupaten Pulang Pisau adalah daerah transit
tengah yang menghubungkan Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan, yang
tentunya banyak orang dari luar yang melintasi daerah kita,” akuinya.

Baca Juga :  Damang Diminta Bersinergi dengan Pemerintah Bangun Daerah

Meski telah
ditingkatkan status siaga menjadi satus keadaan darurat, Edy mengharapkan agar
masyarakat tidak panik dan tetap bersikap tenang dalam melaksanakan aktivitas
sehari-hari seperti sedia kala.

Edy juga
menyampaikan, menjadi tugas bersama saat ini untuk mengantisipasi Covid-19 ini
agar tidak menyebar di wilayah Pulpis, kendatipun hingga saat ini virus corona
belum masuk di kabupaten itu.

Setelah
penetapan status siaga keadaan darurat penyebaran Covid-19, Edy juga menunjuk
Sekretaris Daerah Kabupaten Pulpis yang juga eks officio Kepala BPBD Ir
Saripudin sebagai kepala gugus tugas penanganan status siaga keadaan darurat
penyebaran Covid-19 di seluruh wilayah Kabupaten Pulpis.

Gugus tugas
penanganan status siaga keadaan darurat penyebaran Covid-19 diberi kewenangan
untuk melakukan pengawasan dalam penanganan penyebaran virus itu, membentuk
gugus satuan tugas penanganan penyebaran Covid-19, mensiagakan lembaga terkait
untuk melakukan penanganan penyebaran Covid-19 secara terpadu, terarah, dan
terkoordinir.

Baca Juga :  Sebangau Kuala Jadi Percontohan New Normal di Pulpis

Edy juga
mengharapkan, gugus tugas penanganan status siaga keadaan darurat penyebaran
Covid-19 yang dibantu Dinas Kesehatan, BPBD serta dinas terkait akan lebih
efektif lagi dalam melakukan pengawasan dan pengamanan penyebaran Covid-19.
“Lakukan juga koordinasi dan sinergitas dengan instansi vertikal serta
stakeholder yang ada di Kabupaten Pulang Pisau,” pinta Edy. 

PULANG PISAU – Bupati
Pulang Pisau (Pulpis) H Edy Pratowo menetapkan siaga keadaan darurat penyebaran
virus corona atau Covid-19 di seluruh wilayah itu. Penetapan ini disampaikan
Edy Pratowo di rumah jabatan bupati, Selasa (17/3).

Sebelum
melakukan penetapan status tersebut, bupati sempat menggelar rapat koordinasi
pencegahan Covid-19 di Kabupaten Pulpis pada 16 Maret lalu. Penetapan status
itu juga menyusul ditetapkannya Provinsi Kalimantan Tengah siaga darurat
bencana pandemi Covid-19 oleh Gubernur Kalteng Sugianto Sabran.

Edy mengatakan,
penetapan siaga keadaan darurat penyebaran Covid-19 di seluruh wilayah Kabupaten
Pulang Pisau itu untuk 28 hari ke depan. “Terhitung sejak tanggal 17 Maret 2020
sampai dengan 13 April 2020,” ungkap Edy.

Menurut dia,
penetapan status itu sangat penting sebagai bentuk kesiapan dalam rangka
antisipasi. “Seperti kita ketahui, Kabupaten Pulang Pisau adalah daerah transit
tengah yang menghubungkan Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan, yang
tentunya banyak orang dari luar yang melintasi daerah kita,” akuinya.

Baca Juga :  Damang Diminta Bersinergi dengan Pemerintah Bangun Daerah

Meski telah
ditingkatkan status siaga menjadi satus keadaan darurat, Edy mengharapkan agar
masyarakat tidak panik dan tetap bersikap tenang dalam melaksanakan aktivitas
sehari-hari seperti sedia kala.

Edy juga
menyampaikan, menjadi tugas bersama saat ini untuk mengantisipasi Covid-19 ini
agar tidak menyebar di wilayah Pulpis, kendatipun hingga saat ini virus corona
belum masuk di kabupaten itu.

Setelah
penetapan status siaga keadaan darurat penyebaran Covid-19, Edy juga menunjuk
Sekretaris Daerah Kabupaten Pulpis yang juga eks officio Kepala BPBD Ir
Saripudin sebagai kepala gugus tugas penanganan status siaga keadaan darurat
penyebaran Covid-19 di seluruh wilayah Kabupaten Pulpis.

Gugus tugas
penanganan status siaga keadaan darurat penyebaran Covid-19 diberi kewenangan
untuk melakukan pengawasan dalam penanganan penyebaran virus itu, membentuk
gugus satuan tugas penanganan penyebaran Covid-19, mensiagakan lembaga terkait
untuk melakukan penanganan penyebaran Covid-19 secara terpadu, terarah, dan
terkoordinir.

Baca Juga :  Sebangau Kuala Jadi Percontohan New Normal di Pulpis

Edy juga
mengharapkan, gugus tugas penanganan status siaga keadaan darurat penyebaran
Covid-19 yang dibantu Dinas Kesehatan, BPBD serta dinas terkait akan lebih
efektif lagi dalam melakukan pengawasan dan pengamanan penyebaran Covid-19.
“Lakukan juga koordinasi dan sinergitas dengan instansi vertikal serta
stakeholder yang ada di Kabupaten Pulang Pisau,” pinta Edy. 

Terpopuler

Artikel Terbaru