28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Kasus Dugaan Penistaan Agama Kedua Belah Pihak Memilih Jalur Damai

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh tujuh damang kepala adat. Terhadap kutipan ayat dalam kitab suci umat Hindu Kaharingan akhirnya menemukan hasil. Setelah sempat melakukan sidang adat, kedua belah pihak akhirnya memilih jalur damai.

Sebagai bentuk jalur damai, dilaksanakan Hangkat Hambai Damai 7 Damang kepala adat dengan tim 11 beserta Lembaga Majelis Hindu Kaharingan di Balai Basarah Penyang Hatampung, Jalan Jenderal Sudirman, Senin (3/7).

“Ini adalah perdamaian adat karena dulu ada sidang adat Basarah Hai, karena ada yang menggunakan ayat dari kitab suci saudara kita Hindu Kaharingan yang menyalahi,”ujar Bupati Kotim Halikinnor, usai menghadiri acara tersebut.

Dirinya menegaskan, dalam aturan yang berlaku kitab suci tidak boleh dibawa ke ranah adat. Sehingga gugatan terhadap terduga penista agama Hindu Kaharingan sempat dilayangkan ke Polres Kotim. Dengan adanya jalur damai yang disepakati oleh kedua belah pihak, dirinya berharap tidak ada lagi permasalahan serupa, sehingga tidak lagi menimbulkan perselisihan.

Baca Juga :  Instruksikan PUPR Terjunkan Alat Berat Menambah Lebar Badan Jalan

“Dalam aturannya kitab suci tidak boleh dibawa ke ranah adat. Sehingga kemaren ada kekeliruan dan dilayangkan gugatan. Tetapi sekarang sudah berakhir damai. Setelah ini tidak ada lagi perselisihan apalagi dendam kepada mereka yang bersalah,” kata Halikin.

Dia juga mengatakan, dari kejadian tersebut hendaknya bisa diambil pembelajaran. Agama dan adat istiadat harus sesuai dengan ranahnya masing-masing. Perlunya pengetahuan juga harus ditingkatkan sehingga tidak terjadi pencampuran agama dengan adat istiadat. Karena kepercayaan merupakan sesuatu yang berkaitan antara manusia dengan sang pencipta. Sementara adat istiadat merupakan sebuah kebudayaan dan kebiasaan dalam suatu daerah.

“Ini pembelajaran bagi kita. Perlunya pengetahuan harus ditingkatkan agar tidak mencampurkan agama dengan adat. Karena agama adalah kepercayaan yang dianut masingmasing pribadi, sedangkan adat adalah budaya yang ada di suaru daerah, misalnya di Kotim walaupun dari luar pulau Kalimantan harus mengikuti adat sini, berbeda dengan agama,” kata Halikin

Baca Juga :  Kemarau Membuat Ketersediaan Air Bersih untuk Konsumsi Menipis

Sementara itu, Ketua Majelis Daerah agama Hindu Kaharingan Kabupaten Kotim Rena mengatakan, dengan adanya perdamaian tersebut. Membuktikan bahwa umat Hindu Kaharingan adalah umat yang cinta damai. “Kita bersyukur hari ini dapat berdamai dan kita telah membuktikan kalau umat Hindu Kaharingan itu cinta damai,” ucapnya. (sli/ans/kpg/ind)

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh tujuh damang kepala adat. Terhadap kutipan ayat dalam kitab suci umat Hindu Kaharingan akhirnya menemukan hasil. Setelah sempat melakukan sidang adat, kedua belah pihak akhirnya memilih jalur damai.

Sebagai bentuk jalur damai, dilaksanakan Hangkat Hambai Damai 7 Damang kepala adat dengan tim 11 beserta Lembaga Majelis Hindu Kaharingan di Balai Basarah Penyang Hatampung, Jalan Jenderal Sudirman, Senin (3/7).

“Ini adalah perdamaian adat karena dulu ada sidang adat Basarah Hai, karena ada yang menggunakan ayat dari kitab suci saudara kita Hindu Kaharingan yang menyalahi,”ujar Bupati Kotim Halikinnor, usai menghadiri acara tersebut.

Dirinya menegaskan, dalam aturan yang berlaku kitab suci tidak boleh dibawa ke ranah adat. Sehingga gugatan terhadap terduga penista agama Hindu Kaharingan sempat dilayangkan ke Polres Kotim. Dengan adanya jalur damai yang disepakati oleh kedua belah pihak, dirinya berharap tidak ada lagi permasalahan serupa, sehingga tidak lagi menimbulkan perselisihan.

Baca Juga :  Instruksikan PUPR Terjunkan Alat Berat Menambah Lebar Badan Jalan

“Dalam aturannya kitab suci tidak boleh dibawa ke ranah adat. Sehingga kemaren ada kekeliruan dan dilayangkan gugatan. Tetapi sekarang sudah berakhir damai. Setelah ini tidak ada lagi perselisihan apalagi dendam kepada mereka yang bersalah,” kata Halikin.

Dia juga mengatakan, dari kejadian tersebut hendaknya bisa diambil pembelajaran. Agama dan adat istiadat harus sesuai dengan ranahnya masing-masing. Perlunya pengetahuan juga harus ditingkatkan sehingga tidak terjadi pencampuran agama dengan adat istiadat. Karena kepercayaan merupakan sesuatu yang berkaitan antara manusia dengan sang pencipta. Sementara adat istiadat merupakan sebuah kebudayaan dan kebiasaan dalam suatu daerah.

“Ini pembelajaran bagi kita. Perlunya pengetahuan harus ditingkatkan agar tidak mencampurkan agama dengan adat. Karena agama adalah kepercayaan yang dianut masingmasing pribadi, sedangkan adat adalah budaya yang ada di suaru daerah, misalnya di Kotim walaupun dari luar pulau Kalimantan harus mengikuti adat sini, berbeda dengan agama,” kata Halikin

Baca Juga :  Kemarau Membuat Ketersediaan Air Bersih untuk Konsumsi Menipis

Sementara itu, Ketua Majelis Daerah agama Hindu Kaharingan Kabupaten Kotim Rena mengatakan, dengan adanya perdamaian tersebut. Membuktikan bahwa umat Hindu Kaharingan adalah umat yang cinta damai. “Kita bersyukur hari ini dapat berdamai dan kita telah membuktikan kalau umat Hindu Kaharingan itu cinta damai,” ucapnya. (sli/ans/kpg/ind)

Terpopuler

Artikel Terbaru