KKB Barito Utara dan warga Desa Bintang Ninggi II menolak rencana sidang adat tambang PT BAT, karena dinilai tidak mewakili masyarakat dan berpotensi mengganggu ekonomi lokal.
Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh tujuh damang kepala adat. Terhadap kutipan ayat dalam kitab suci umat Hindu Kaharingan akhirnya menemukan hasil. Setelah sempat melakukan sidang adat, kedua belah pihak akhirnya memilih jalur damai.
Perusahaan HPH PT Samudara Rezeki Perkasa (SRP) akhirnya membayar denda adat kepada kepala desa serta masyarakat Desa Tumbang Baloi, Kecamatan Barito Tuhup Raya