26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Bupati Katingan Lantik Empat Pj Kepala Desa

KASONGAN – Sebanyak empat penjabat (Pj) kepala desa dilantik Bupati
Katingan Sakariyas, menggantikan kepala desa yang telah habis masa periodenya. Untuk
memimpin roda pemerintahan tingkat desa sambil menunggu proses pemilihan kepala
desa definitif.

Sakariyas mengingatkan, kepada Pj
kepala desa yang telah dilantik untuk memperhatikan kedudukan, tugas dan fungsi
serta wewenang sebagai Pj kepala desa. Hal itu sangat penting dalam rangka
menyelenggarakan pemerintahan desa secara maksimal.

“Sehingga dengan demikian, desa
dapat menentukan kewenangan dalam perencanaan sistem pemerintahan desa serta
keuangan desa secara mandiri,” tegasnya di Aula Bappelitbang Kabupaten
Katingan, Selasa (25/6) sore.

Selain itu ujarnya, masalah
penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD). Supaya Pj kepala desa ini
betul-betul menggunakannya dengan sebaik-baiknya, untuk pembangunan desa sesuai
dengan petunjuk teknisnya dan kegiatan prioritas.

Baca Juga :  Sakariyas Ajak Wajib Pajak Segera Sampaikan SPT

“Tak kalah pentingnya lagi dalam
melaksanakan pembangunan, harus tepat sasaran dan dimusyawarahkan dengan
masyarakat. Dalam pelaksanaan ADD dan DD, saya ingatkan jangan sampai ada
tersangkut kepada persoalan hukum,” terang Sakariyas.

Dirinyapun menyampaikan, ucapan
selamat kepada empat Pj kepala desa yang baru dilantik. Dan berharap mereka bisa
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya.

“Berikan pelayanan yang baik
kepada masyarakat di desa masing-masing,” tandas Sakariyas.

Adapun empat Pj kepala desa yang
dilantik tersebut adalah, yaitu Pj Kepala Desa Hampalit atas nama Dedi
Purwanto, Pj Kepala Desa Tumbang Kaburai atas nama Salim, Pj Kepala Desa Tumbang
Dahuei atas nama Rawei dan Pj Kepala Desa Tumbang Lahang atas nama Pariati. (eri/ari/ctk/nto)

Baca Juga :  Bantuan Sapi Diganti Jadi Ayam Potong

KASONGAN – Sebanyak empat penjabat (Pj) kepala desa dilantik Bupati
Katingan Sakariyas, menggantikan kepala desa yang telah habis masa periodenya. Untuk
memimpin roda pemerintahan tingkat desa sambil menunggu proses pemilihan kepala
desa definitif.

Sakariyas mengingatkan, kepada Pj
kepala desa yang telah dilantik untuk memperhatikan kedudukan, tugas dan fungsi
serta wewenang sebagai Pj kepala desa. Hal itu sangat penting dalam rangka
menyelenggarakan pemerintahan desa secara maksimal.

“Sehingga dengan demikian, desa
dapat menentukan kewenangan dalam perencanaan sistem pemerintahan desa serta
keuangan desa secara mandiri,” tegasnya di Aula Bappelitbang Kabupaten
Katingan, Selasa (25/6) sore.

Selain itu ujarnya, masalah
penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD). Supaya Pj kepala desa ini
betul-betul menggunakannya dengan sebaik-baiknya, untuk pembangunan desa sesuai
dengan petunjuk teknisnya dan kegiatan prioritas.

Baca Juga :  Sakariyas Ajak Wajib Pajak Segera Sampaikan SPT

“Tak kalah pentingnya lagi dalam
melaksanakan pembangunan, harus tepat sasaran dan dimusyawarahkan dengan
masyarakat. Dalam pelaksanaan ADD dan DD, saya ingatkan jangan sampai ada
tersangkut kepada persoalan hukum,” terang Sakariyas.

Dirinyapun menyampaikan, ucapan
selamat kepada empat Pj kepala desa yang baru dilantik. Dan berharap mereka bisa
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya.

“Berikan pelayanan yang baik
kepada masyarakat di desa masing-masing,” tandas Sakariyas.

Adapun empat Pj kepala desa yang
dilantik tersebut adalah, yaitu Pj Kepala Desa Hampalit atas nama Dedi
Purwanto, Pj Kepala Desa Tumbang Kaburai atas nama Salim, Pj Kepala Desa Tumbang
Dahuei atas nama Rawei dan Pj Kepala Desa Tumbang Lahang atas nama Pariati. (eri/ari/ctk/nto)

Baca Juga :  Bantuan Sapi Diganti Jadi Ayam Potong

Terpopuler

Artikel Terbaru