28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

PBS Diingatkan Memberikan Jaminan Sosial bagi Karyawannya

KASONGAN, PROKALTENG.CO-Seluruh Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang berinvestasi di Kabupaten Katingan, diingatkan untuk memberikan jaminan sosial bagi pekerja atau karyawannya.

“Hal ini sesuai dengan undangundang 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS),” kata Bupati Katingan Sakariyas, Selasa (19/4).

Dikatakan orang nomor satu di Pemerintah Kabupaten Katingan ini, jika sampai ada perusahaan yang tidak memberikan jaminan sosial bagi karyawannya, tentu akan ada sanksi yang diberikan kepada pihak perusahaan.

“Sanksinya bisa dalam bentuk pidana. Untuk itu jangan sampai hal ini tidak diperhatikan, karenajaminan sosial ini merupakan bagian hak yang harus diterima oleh karyawan,” jelasnya.

Memang, kata bupati, di Kabupaten Katingan sejauh ini belum ada informasi atau laporan yang dia terima terkait jaminan social ini. Dia berharap, dengan tidak adanya laporan, menandakan hak karyawan sudah dipenuhi oleh seluruh perusahaan yang berinvestasi di Katingan. Baik itu perusahaan perkebunan, pertambangan, kehutanan maupun lainnya.

Baca Juga :  Orang Tua dan Pihak Sekolah Diminta Tingkatkan Pengawasan Anak

“Jika sampai ada yang tidak memberikan jaminan sosial. Silahkan laporkan saja kepada instansi teknis. Perusahaan tidak diperbolehkan mengabaikan apa yang menjadi hak karyawan. Jangan sampai mempekerjakan orang, tetapi hak nya tidak dipenuhi,” tegasnya.

Dia juga meminta kepada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Katingan agar terus memonitor hal ini. Sebab masalah jaminan sosial merupakan tanggung jawab dari perusahaan.

“Intinya sekali lagi, jangan sampai ada yang tidak mendapatkan jaminan sosial dari perusahaan dimana karyawan bekerja,” pungkasnya.(eri/art)

KASONGAN, PROKALTENG.CO-Seluruh Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang berinvestasi di Kabupaten Katingan, diingatkan untuk memberikan jaminan sosial bagi pekerja atau karyawannya.

“Hal ini sesuai dengan undangundang 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS),” kata Bupati Katingan Sakariyas, Selasa (19/4).

Dikatakan orang nomor satu di Pemerintah Kabupaten Katingan ini, jika sampai ada perusahaan yang tidak memberikan jaminan sosial bagi karyawannya, tentu akan ada sanksi yang diberikan kepada pihak perusahaan.

“Sanksinya bisa dalam bentuk pidana. Untuk itu jangan sampai hal ini tidak diperhatikan, karenajaminan sosial ini merupakan bagian hak yang harus diterima oleh karyawan,” jelasnya.

Memang, kata bupati, di Kabupaten Katingan sejauh ini belum ada informasi atau laporan yang dia terima terkait jaminan social ini. Dia berharap, dengan tidak adanya laporan, menandakan hak karyawan sudah dipenuhi oleh seluruh perusahaan yang berinvestasi di Katingan. Baik itu perusahaan perkebunan, pertambangan, kehutanan maupun lainnya.

Baca Juga :  Orang Tua dan Pihak Sekolah Diminta Tingkatkan Pengawasan Anak

“Jika sampai ada yang tidak memberikan jaminan sosial. Silahkan laporkan saja kepada instansi teknis. Perusahaan tidak diperbolehkan mengabaikan apa yang menjadi hak karyawan. Jangan sampai mempekerjakan orang, tetapi hak nya tidak dipenuhi,” tegasnya.

Dia juga meminta kepada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Katingan agar terus memonitor hal ini. Sebab masalah jaminan sosial merupakan tanggung jawab dari perusahaan.

“Intinya sekali lagi, jangan sampai ada yang tidak mendapatkan jaminan sosial dari perusahaan dimana karyawan bekerja,” pungkasnya.(eri/art)

Terpopuler

Artikel Terbaru