25.8 C
Jakarta
Thursday, April 25, 2024

Peringatan Keras! Tak Ada Toleransi Lagi Bagi Penjual Miras

KASONGAN–Seluruh penjual
atau pengedar minuman keras (Miras) di wilayah Kabupaten Katingan diingatkan
untuk benar-benar mematuhi Peraturan Daerah (Perda). Pasalnya, Satpol PP
Katingan tidak akan memberikan toleransi lagi.

Diingatkan
Kepala Satpol PP Katingan Pimanto melalui Kasubbid Penegak Perda dan Produk
Hukum Budiman L Gaol, miras yang diperbolehkan untuk diperjualbelikan di
Katingan hanya yang mengandung al
kohol di bawah lima persen.

“Kami tidak akan
memberikan toleransi lagi. Sebab selama ini sudah sering kami lakukan
penertiban dan masih ada ditemukan miras yang kandungan alkoholnya di atas lima
persen atau tidak sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan,” ujarnya.

Dia juga meminta
kepada masyarakat, apabila mengetahui adanya toko yang nekat menjual miras di atas
ketentuan, agar cepat melaporkan kepada pihaknya. Tujuannya, agar Satpol PP segera
mendatangi lokasi dan memberikan penindakan.

Baca Juga :  2020 Pemprov Resmi Menetapkan UMK

“Kita sudah ada
aturan atau perda yang mengatur peredaran miras ini. Dimana tidak boleh menjual
Miras dengan kandungan alkohol diatas lima persen,” tandasnya.(eri/ila/nto)

KASONGAN–Seluruh penjual
atau pengedar minuman keras (Miras) di wilayah Kabupaten Katingan diingatkan
untuk benar-benar mematuhi Peraturan Daerah (Perda). Pasalnya, Satpol PP
Katingan tidak akan memberikan toleransi lagi.

Diingatkan
Kepala Satpol PP Katingan Pimanto melalui Kasubbid Penegak Perda dan Produk
Hukum Budiman L Gaol, miras yang diperbolehkan untuk diperjualbelikan di
Katingan hanya yang mengandung al
kohol di bawah lima persen.

“Kami tidak akan
memberikan toleransi lagi. Sebab selama ini sudah sering kami lakukan
penertiban dan masih ada ditemukan miras yang kandungan alkoholnya di atas lima
persen atau tidak sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan,” ujarnya.

Dia juga meminta
kepada masyarakat, apabila mengetahui adanya toko yang nekat menjual miras di atas
ketentuan, agar cepat melaporkan kepada pihaknya. Tujuannya, agar Satpol PP segera
mendatangi lokasi dan memberikan penindakan.

Baca Juga :  2020 Pemprov Resmi Menetapkan UMK

“Kita sudah ada
aturan atau perda yang mengatur peredaran miras ini. Dimana tidak boleh menjual
Miras dengan kandungan alkohol diatas lima persen,” tandasnya.(eri/ila/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru