27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

2020 Pemprov Resmi Menetapkan UMK

KASONGAN
– Tahun 2020, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) telah
resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Untuk UMK Katingan sendiri
mengalami kenaikan dari tahun 2019.

“Untuk
tahun 2020 UMK ditetapkan sebesar Rp 2.962.344. Kenaikannya sekitar sepuluh
persen, dari tahun 2019,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Kabupaten Katingan Alyono kepada sejumlah wartawan, Selasa (3/12).

Dengan
ditetapkannya UMK ini, tegas Alyono, dia minta kepada seluruh dunia usaha di
Kabupaten Katingan untuk menyesuaikan upah tersebut. Jika misalnya ada
perusahaan atau dunia usaha, tidak sanggup dengan upah minimum tersebut, maka
bisa mengajukan penangguhan pelaksanaan upah minimum kepada gubernur melalui
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalteng.

Baca Juga :  Isu Kayau Menyeruak, Masyarakat Diminta Tidak Terprovokasi

“Ini
sesuai dengan ketentuan, dalam keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
nomor Kep 231/MEN/2003 tentang tata cara penangguhan pelaksanaan upah
minimum,” ujarnya.

Mantan
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perhubungan Kabupaten Katingan
ini, menegaskan, mereka akan mengawasi secara langsung terhadap pelaksanaan UMK
di Katingan. “Kami berharap semua perusahaan atau dunia usaha bisa
menerapkan UMK ini sesuai dengan ketentuan. Jangan sampai ada yang tidak
melaksanakan,” tegasnya.(eri/ila/iha/CTK)

KASONGAN
– Tahun 2020, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) telah
resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Untuk UMK Katingan sendiri
mengalami kenaikan dari tahun 2019.

“Untuk
tahun 2020 UMK ditetapkan sebesar Rp 2.962.344. Kenaikannya sekitar sepuluh
persen, dari tahun 2019,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Kabupaten Katingan Alyono kepada sejumlah wartawan, Selasa (3/12).

Dengan
ditetapkannya UMK ini, tegas Alyono, dia minta kepada seluruh dunia usaha di
Kabupaten Katingan untuk menyesuaikan upah tersebut. Jika misalnya ada
perusahaan atau dunia usaha, tidak sanggup dengan upah minimum tersebut, maka
bisa mengajukan penangguhan pelaksanaan upah minimum kepada gubernur melalui
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalteng.

Baca Juga :  Isu Kayau Menyeruak, Masyarakat Diminta Tidak Terprovokasi

“Ini
sesuai dengan ketentuan, dalam keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
nomor Kep 231/MEN/2003 tentang tata cara penangguhan pelaksanaan upah
minimum,” ujarnya.

Mantan
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perhubungan Kabupaten Katingan
ini, menegaskan, mereka akan mengawasi secara langsung terhadap pelaksanaan UMK
di Katingan. “Kami berharap semua perusahaan atau dunia usaha bisa
menerapkan UMK ini sesuai dengan ketentuan. Jangan sampai ada yang tidak
melaksanakan,” tegasnya.(eri/ila/iha/CTK)

Terpopuler

Artikel Terbaru