28.8 C
Jakarta
Saturday, April 20, 2024

Pasutri Sabu Divonis 8 dan 5 Tahun Plus Denda 1 Miliar

NANGA BULIK–Nurul
Handayani tak kuasa membendung air matanya usai menerima vonis hakim, Rabu
(11/3
/2020).
Ia tak sendiri, suaminya, Fengky juga menjalani sidang yang sama di Pengadilan
Negeri Nanga Bulik, Rabu (11/3).

Hakim Petrus
Nico Kristian, memberikan vonis hukuman berbeda terhadap pasangan suami istri
(pasutri) ini. Nurul mendapat vonis
5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan. Vonis ini
lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa sebelumnya, yang hanya menuntutnya dengan
hukuman tiga tahun penjara.

Sedangkan
suaminya, Fengky divonis
8 tahun, denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan. Putusan ini sama
dengan tuntutan jaksa alias tidak ada keringanan hukuman. “Nurul ini bukan
penjual, hanya menyalahgunakan saja,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Saepul
Uyun Sujati, Sabtu (14/3).

Baca Juga :  Polda Tangkap 14 Orang Tersangka dari 13 Kasus Narkoba di Kalteng

Pasutri ini
ditangkap polisi pada 19 Oktober tahun lalu di rumah mereka, di Gang Haji Rudi,
Jalan Batu Batanggui, Kecamatan Bulik. Dari mereka, polisi berhasil mengamankan
tiga paket kecil sabu dengan total 0.12 gram. “Sedang suaminya, terbukti
memang jual beli narkoba. Terungkap selama persidangan,” jelas jpu.
(cho/ila/nto)

NANGA BULIK–Nurul
Handayani tak kuasa membendung air matanya usai menerima vonis hakim, Rabu
(11/3
/2020).
Ia tak sendiri, suaminya, Fengky juga menjalani sidang yang sama di Pengadilan
Negeri Nanga Bulik, Rabu (11/3).

Hakim Petrus
Nico Kristian, memberikan vonis hukuman berbeda terhadap pasangan suami istri
(pasutri) ini. Nurul mendapat vonis
5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan. Vonis ini
lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa sebelumnya, yang hanya menuntutnya dengan
hukuman tiga tahun penjara.

Sedangkan
suaminya, Fengky divonis
8 tahun, denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan. Putusan ini sama
dengan tuntutan jaksa alias tidak ada keringanan hukuman. “Nurul ini bukan
penjual, hanya menyalahgunakan saja,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Saepul
Uyun Sujati, Sabtu (14/3).

Baca Juga :  Polda Tangkap 14 Orang Tersangka dari 13 Kasus Narkoba di Kalteng

Pasutri ini
ditangkap polisi pada 19 Oktober tahun lalu di rumah mereka, di Gang Haji Rudi,
Jalan Batu Batanggui, Kecamatan Bulik. Dari mereka, polisi berhasil mengamankan
tiga paket kecil sabu dengan total 0.12 gram. “Sedang suaminya, terbukti
memang jual beli narkoba. Terungkap selama persidangan,” jelas jpu.
(cho/ila/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru