28.9 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Pelanggar Perda Kawasan Tanpa Rokok akan Disanksi

KASONGAN, PROKALTENG.CO– Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok nomor 10 tahun 2018 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan Katingan terus disosialisasikan. Sebelum libur nasional dan cuti bersama beberapa waktu lalu, Kepala Bidang Perda Satpol PP Kabupaten Katingan Ebit T. B didampingi Kasubbid Kerjasama Antar Lembaga Daswandi Supar, dan Analis Kebijakan Ronaldi melaksanakan pemasangan vertikal banner kawasan tanpa rokok pada sejumlah Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Katingan Pimanto melalui Sekretaris Budiman L Gaol ketika dikonfi rmasi menjelaskan, pemasangan banner dilakukan sesuai Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok. Ha ini merupakan bagian dari salah satu sosialisasi bagi penggunaan rokok yang telah diatur.

Baca Juga :  Bupati Katingan : Pelaksanaan Kegiatan Sudah Maksimal

“Jadi Perda ini sifatnya mengatur tempat dan ada kawasan tertentu yang tidak diperbolehkan sebagai tempat merokok. Sosialisasi ini akan dilakukan ke Dinas, Kantor, Badan sampai ke Kecamatan,” jelasnya, Minggu (8/5).

Apabila nanti ada terdapat pelanggaran, masih ada yang merokok ditempat yang dilarang, maka kata Budiman L Gaol, akan diberikan sanksi. Namun untuk sementara ini masih dalam tahap sosialisasi. “Kiranya semua pihak bisa mematuhi Perda yang telah ditetapkan ini. Jangan sampai ada pelanggaran,” tegasnya.

Dengan dilakukannya pemasangan vertikal banner kawasan tanpa rokok di beberapa PD di Kabupaten Katingan, dia berharap para pegawai di Kabupaten Katingan juga bisa mengetahui Perda Kabupaten Katingan nomor 10 tahun 2018 tentang kawasan tanpa rokok.

Baca Juga :  Catat! Perusahaan Tidak Bayar THR Siap-siap Disanksi

“Kemarin, untuk pemasangan vertikal banner, kami lakukan di beberapa dinas,” kata Budiman.

Di antaranya, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Katingan, Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan Kabupaten Katingan, Inspektorat Kabupaten Katingan, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Katingan.

Selanjutnya, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Katingan, Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Kabupaten Katingan dan Dinas Sosial Kabupaten Katingan. Kita akan terus bergerak untuk mensosialisasikan hal ini. (eri/art)

KASONGAN, PROKALTENG.CO– Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok nomor 10 tahun 2018 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan Katingan terus disosialisasikan. Sebelum libur nasional dan cuti bersama beberapa waktu lalu, Kepala Bidang Perda Satpol PP Kabupaten Katingan Ebit T. B didampingi Kasubbid Kerjasama Antar Lembaga Daswandi Supar, dan Analis Kebijakan Ronaldi melaksanakan pemasangan vertikal banner kawasan tanpa rokok pada sejumlah Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Katingan Pimanto melalui Sekretaris Budiman L Gaol ketika dikonfi rmasi menjelaskan, pemasangan banner dilakukan sesuai Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok. Ha ini merupakan bagian dari salah satu sosialisasi bagi penggunaan rokok yang telah diatur.

Baca Juga :  Bupati Katingan : Pelaksanaan Kegiatan Sudah Maksimal

“Jadi Perda ini sifatnya mengatur tempat dan ada kawasan tertentu yang tidak diperbolehkan sebagai tempat merokok. Sosialisasi ini akan dilakukan ke Dinas, Kantor, Badan sampai ke Kecamatan,” jelasnya, Minggu (8/5).

Apabila nanti ada terdapat pelanggaran, masih ada yang merokok ditempat yang dilarang, maka kata Budiman L Gaol, akan diberikan sanksi. Namun untuk sementara ini masih dalam tahap sosialisasi. “Kiranya semua pihak bisa mematuhi Perda yang telah ditetapkan ini. Jangan sampai ada pelanggaran,” tegasnya.

Dengan dilakukannya pemasangan vertikal banner kawasan tanpa rokok di beberapa PD di Kabupaten Katingan, dia berharap para pegawai di Kabupaten Katingan juga bisa mengetahui Perda Kabupaten Katingan nomor 10 tahun 2018 tentang kawasan tanpa rokok.

Baca Juga :  Catat! Perusahaan Tidak Bayar THR Siap-siap Disanksi

“Kemarin, untuk pemasangan vertikal banner, kami lakukan di beberapa dinas,” kata Budiman.

Di antaranya, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Katingan, Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan Kabupaten Katingan, Inspektorat Kabupaten Katingan, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Katingan.

Selanjutnya, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Katingan, Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Kabupaten Katingan dan Dinas Sosial Kabupaten Katingan. Kita akan terus bergerak untuk mensosialisasikan hal ini. (eri/art)

Terpopuler

Artikel Terbaru