Oleh: Dr. Miar, S.E., M.Si., CERA
KEBAKARAN hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah bukan sekadar persoalan lingkungan.
Bencana yang berulang ini merupakan ancaman serius bagi perekonomian daerah, produktivitas tenaga kerja, kesehatan masyarakat, dan keberlanjutan pembangunan.
Ketika api membakar lahan dan asap menyelimuti permukiman, yang ikut terbakar sesungguhnya adalah kesempatan ekonomi masyarakat.
Data menunjukkan persoalan ini tidak kecil.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melaporkan bahwa hingga 8 Oktober 2026, karhutla telah mencapai 5.937 kejadian dengan luas lahan terbakar 17.530,18 hektare.
Di Kabupaten Kotawaringin Barat saja, tercatat 377 kejadian dengan luas 2.558,72 hektare. Angka tersebut memperlihatkan besarnya tantangan pengendalian kebakaran di Bumi Tambun Bungai.
Situasi kualitas udara juga mengkhawatirkan.
Pada 13 Oktober 2026, laporan media yang mengutip data Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Kementerian Lingkungan Hidup menyebutkan angka ISPU Palangka Raya mencapai 4.055, dengan PM2,5 sebagai parameter pencemar utama.
Angka ini jauh melampaui kategori berbahaya, yang dimulai pada ISPU di atas 300.
Angka ekstrem tersebut perlu dibaca bersama data pemantauan resmi dan metode pengukurannya, tetapi sudah cukup menjadi alasan untuk menempatkan perlindungan kesehatan masyarakat sebagai prioritas mendesak.


