PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi Kalteng berencana menaikkan status kebencanaan karhutla dari Siaga Darurat menjadi Tanggap Darurat. Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Provinsi Kalteng, Ahmad Toyib, menyebut keputusan tersebut tengah dibahas intensif bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), seiring meluasnya dampak karhutla di sejumlah wilayah.
“Kemungkinan rapat hari ini memutuskan, tadi Forkopimda bakal naik status, jadi naik ke tanggap darurat,” ujar Toyib dalam wawancara usai Rakor Karhutla di Kantor Gubernur Kalteng, Sabtu (28/8/2026).
Wacana peningkatan status ini didorong oleh kondisi di sejumlah wilayah yang telah lebih dulu menetapkan status tanggap darurat, yaitu Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Palangka Raya, dan Barito Selatan.
“Sudah ada empat kabupaten (yang tanggap darurat). Kobar, Kotim, Palangka Raya, sama Barsel,” paparnya.
Diketahui, luasan wilayah terdampak Karhutla dalam status Tanggap Darurat dari bulan Januari-Agustus berkisar, Kobar 545,99 Ha (Hektare), Palangka Raya 499,72 Ha, Barsel 239,62 Ha, dan paling tertinggi, Kotim 2197,67 Ha.
Selain melihat status di tingkat kabupaten dan kota, Pemprov Kalteng juga mengkaji sejumlah indikator dampak karhutla yang kian meluas di masyarakat.
“Salah satunya misalkan nilai ISPU (kategori berbahaya), kemudian terganggunya penerbangan, kemudian juga anak sekolah diliburkan,” jelasnya.
Peningkatan status kebencanaan ke level provinsi ini bertujuan agar penanganan dan pengerahan sumber daya bisa dilakukan lebih maksimal.
“Kalau memang dianggap perlu supaya intervensi bisa lebih kencang lagi, lalu kita naikkan statusnya, provinsi ini levelnya menjadi tanggap,” tegas Toyib.
Seiring dengan memburuknya situasi di lapangan, BPBPK Kalteng juga terus memperketat koordinasi lintas sektoral, salah satunya dengan Basarnas.
“Itulah fungsinya kita kemarin koordinasi sama Basarnas. Basarnas juga memantau pergerakan-pergerakan relawan di lapangan,” katanya.
Sinergi ini terbukti efektif dalam menjamin keselamatan warga, seperti saat merespons laporan adanya delapan orang yang terkepung asap di Danau Sembuluh.
“Begitu dapat informasi awal, pasti mereka (Basarnas) langsung melakukan tugas mereka,” tambah Toyib.
Sementara itu, untuk penanganan dampak karhutla terhadap satwa yang dilindungi seperti orang utan, BPBPK menyerahkan wewenang tersebut kepada instansi terkait.
“Boleh jadi nanti mungkin dari BKSDA atau dari Dinas Kehutanan mungkin bisa memperoleh informasi itu,” ungkapnya.
Toyib menegaskan bahwa pembagian peran ini sangat penting agar setiap instansi bisa bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dalam situasi darurat.
“Fokus kita ini kan sekarang pengamanan wilayah, pengamanan personel, orang, kemudian juga petugas dan peralatan,” tutupnya. (her)


