Dalam sidang tersebut, Pimpinan Sidang Pleno V Prof H Ganefri kemudian meminta persetujuan muktamirin untuk mengajukan kelima nama tersebut kepada Rais Aam.
“Apakah peserta sidang setuju lima calon ketua umum tersebut diajukan untuk mendapatkan izin tertulis dari Rais Aam?” tanya Ganefri kepada muktamirin.
Para peserta sidang menyatakan setuju. Pimpinan sidang kemudian mengetukkan palu sebagai tanda persetujuan.
Setelah itu, pimpinan sidang mulai menjalin komunikasi dengan Rais Aam KH Miftachul Akhyar.
Sidang pleno kemudian diskors sekitar 40 menit hingga pukul 05.00 WIB. Lima nama tersebut selanjutnya diajukan kepada Rais Aam terpilih untuk mendapatkan izin tertulis.
Setelah izin diperoleh, proses pemilihan Ketua Umum PBNU akan dilakukan melalui musyawarah oleh tim sembilan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Dengan perolehan 472 suara, Gus Kikin menjadi kandidat dengan modal suara paling tinggi dalam tahapan penjaringan. Namun, perolehan tersebut belum otomatis menjadikannya Ketua Umum PBNU.
Penentuan Ketua Umum PBNU selanjutnya berada di tangan Rais Aam dan tim sembilan AHWA yang akan mengambil keputusan melalui mekanisme musyawarah. (ang/jpc)
Dalam sidang tersebut, Pimpinan Sidang Pleno V Prof H Ganefri kemudian meminta persetujuan muktamirin untuk mengajukan kelima nama tersebut kepada Rais Aam.
“Apakah peserta sidang setuju lima calon ketua umum tersebut diajukan untuk mendapatkan izin tertulis dari Rais Aam?” tanya Ganefri kepada muktamirin.
Para peserta sidang menyatakan setuju. Pimpinan sidang kemudian mengetukkan palu sebagai tanda persetujuan.
Setelah itu, pimpinan sidang mulai menjalin komunikasi dengan Rais Aam KH Miftachul Akhyar.
Sidang pleno kemudian diskors sekitar 40 menit hingga pukul 05.00 WIB. Lima nama tersebut selanjutnya diajukan kepada Rais Aam terpilih untuk mendapatkan izin tertulis.
Setelah izin diperoleh, proses pemilihan Ketua Umum PBNU akan dilakukan melalui musyawarah oleh tim sembilan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Dengan perolehan 472 suara, Gus Kikin menjadi kandidat dengan modal suara paling tinggi dalam tahapan penjaringan. Namun, perolehan tersebut belum otomatis menjadikannya Ketua Umum PBNU.
Penentuan Ketua Umum PBNU selanjutnya berada di tangan Rais Aam dan tim sembilan AHWA yang akan mengambil keputusan melalui mekanisme musyawarah. (ang/jpc)