Breaking News! Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Refly Harun Suarakan Protes Keras

PROKALTENG.CO-Peristiwa hukum mengejutkan kembali menggemparkan publik!. Dua figur publik yang tengah menjadi sorotan, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dan Dokter Tifa, dilaporkan telah ditangkap oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Langkah hukum yang diambil pihak kepolisian ini sontak menuai protes keras dari pihak kuasa hukum kedua kliennya.

Refly Harun, yang bertindak sebagai kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, secara tegas menyatakan ketidakprofesionalan tindakan penyidik Polda Metro Jaya.

Ia mengungkapkan kekecewaannya di depan awak media usai mendatangi Polda Metro Jaya pada Jumat kemarin.

“Kami melakukan pembelaan-pembelaan diri terhadap klien kita, sehingga yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya menurut saya sangat tidak profesional dan kami protes keras,” ujar Refly Harun dengan nada tegas.

Kasus “Abu-Abu” Hukum, Penahanan Dipertanyakan

Baca Juga :  Kekayaannya Capai Rp12 Miliar, Bupati Lampung Tengah Ditangkap KPK

Menurut Refly, penangkapan dan penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa sangat tidak relevan mengingat perkara yang membelit mereka berada dalam kategori ‘grey area’ atau wilayah abu-abu hukum.

Electronic money exchangers listing

Perkara ini sendiri berkaitan dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait isu keaslian ijazah seorang mantan kepala negara, yang hingga kini masih menjadi subjek perdebatan publik.

Refly menggarisbawahi bahwa penahanan dalam kasus pidana umum seperti pembunuhan atau korupsi tentu memiliki dasar yang kuat.

Namun, untuk kasus yang melibatkan kliennya, proses hukum saat ini justru masih dalam tahap pembuktian materiil yang belum tuntas.

“Bagaimana kalau ijazah itu memang benar-benar palsu?.

Apalagi kemudian tim pemburu ijazah palsu itu sudah melaporkan beberapa pihak yang diduga juga terlibat dalam proses pembuatan.

Jadi, ini kan dalam proses pembuktian yang belum tentu klien kami salah.

Baca Juga :  Baru Bebas 2 Bulan, Eh... Ammar Zoni Kembali Ditangkap Polisi

Saya yakin 99,9 persen ijazah itu palsu,” tegas Refly, menyoroti keraguannya terhadap validitas ijazah yang dipermasalahkan.

Ia menambahkan, penahanan semacam ini tidak sepatutnya dilakukan ketika fakta-fakta material masih dalam proses penyelidikan dan pembuktian yang mendalam.

Momen Penangkapan yang Sangat Disayangkan

Selain persoalan hukumnya yang masih kompleks, Refly Harun juga menyoroti momentum penangkapan kedua kliennya yang dinilai sangat tidak pantas.

Ia mengungkapkan keprihatinannya atas waktu penangkapan Dokter Tifa.

Dokter Tifa dilaporkan ditangkap pada pagi hari, tepat sebelum ia dijadwalkan mengikuti ujian disertasi atau seminar hasil akademiknya.

“Pukul 08.00 WIB dia mau ujian, pukul 07.00 WIB dia ditangkap.

Padahal, dia sudah bersiap pergi ke suatu tempat untuk ujian tersebut,” ungkap Refly, menyayangkan gangguan terhadap agenda penting kliennya.

PROKALTENG.CO-Peristiwa hukum mengejutkan kembali menggemparkan publik!. Dua figur publik yang tengah menjadi sorotan, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dan Dokter Tifa, dilaporkan telah ditangkap oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Langkah hukum yang diambil pihak kepolisian ini sontak menuai protes keras dari pihak kuasa hukum kedua kliennya.

Refly Harun, yang bertindak sebagai kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, secara tegas menyatakan ketidakprofesionalan tindakan penyidik Polda Metro Jaya.

Electronic money exchangers listing

Ia mengungkapkan kekecewaannya di depan awak media usai mendatangi Polda Metro Jaya pada Jumat kemarin.

“Kami melakukan pembelaan-pembelaan diri terhadap klien kita, sehingga yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya menurut saya sangat tidak profesional dan kami protes keras,” ujar Refly Harun dengan nada tegas.

Kasus “Abu-Abu” Hukum, Penahanan Dipertanyakan

Baca Juga :  Kekayaannya Capai Rp12 Miliar, Bupati Lampung Tengah Ditangkap KPK

Menurut Refly, penangkapan dan penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa sangat tidak relevan mengingat perkara yang membelit mereka berada dalam kategori ‘grey area’ atau wilayah abu-abu hukum.

Perkara ini sendiri berkaitan dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait isu keaslian ijazah seorang mantan kepala negara, yang hingga kini masih menjadi subjek perdebatan publik.

Refly menggarisbawahi bahwa penahanan dalam kasus pidana umum seperti pembunuhan atau korupsi tentu memiliki dasar yang kuat.

Namun, untuk kasus yang melibatkan kliennya, proses hukum saat ini justru masih dalam tahap pembuktian materiil yang belum tuntas.

“Bagaimana kalau ijazah itu memang benar-benar palsu?.

Apalagi kemudian tim pemburu ijazah palsu itu sudah melaporkan beberapa pihak yang diduga juga terlibat dalam proses pembuatan.

Jadi, ini kan dalam proses pembuktian yang belum tentu klien kami salah.

Baca Juga :  Baru Bebas 2 Bulan, Eh... Ammar Zoni Kembali Ditangkap Polisi

Saya yakin 99,9 persen ijazah itu palsu,” tegas Refly, menyoroti keraguannya terhadap validitas ijazah yang dipermasalahkan.

Ia menambahkan, penahanan semacam ini tidak sepatutnya dilakukan ketika fakta-fakta material masih dalam proses penyelidikan dan pembuktian yang mendalam.

Momen Penangkapan yang Sangat Disayangkan

Selain persoalan hukumnya yang masih kompleks, Refly Harun juga menyoroti momentum penangkapan kedua kliennya yang dinilai sangat tidak pantas.

Ia mengungkapkan keprihatinannya atas waktu penangkapan Dokter Tifa.

Dokter Tifa dilaporkan ditangkap pada pagi hari, tepat sebelum ia dijadwalkan mengikuti ujian disertasi atau seminar hasil akademiknya.

“Pukul 08.00 WIB dia mau ujian, pukul 07.00 WIB dia ditangkap.

Padahal, dia sudah bersiap pergi ke suatu tempat untuk ujian tersebut,” ungkap Refly, menyayangkan gangguan terhadap agenda penting kliennya.

Terpopuler

Artikel Terbaru