Tak Ada Fee untuk Bank, Kejati Sumsel Tegaskan BRI Bersih dalam Kasus Korupsi Kredit

PROKALTENG.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menegaskan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) tidak menerima fee maupun aliran dana ilegal dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT SAL dan PT BSS yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,4 triliun. Kesimpulan tersebut diperoleh berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang dikumpulkan penyidik.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, mengatakan fakta tidak adanya keuntungan yang diterima pihak bank menjadi salah satu aspek penting dalam membedakan arah pertanggungjawaban hukum dalam perkara tersebut.

Menurutnya, BRI justru menunjukkan sikap kooperatif dengan membantu penegak hukum mengungkap fakta materiil serta mendukung proses pengembalian kerugian negara.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya fee atau keuntungan yang diterima pihak bank dalam perkara ini. Fakta tersebut juga tidak terungkap selama proses penyidikan. Karena itu, bank mendukung keterbukaan fakta di persidangan serta proses pengembalian uang hingga masuk ke kas negara,” ujar Ketut.

Pernyataan itu disampaikan bersamaan dengan perkembangan terbaru penanganan perkara. Pada Kamis (18/6/2026), Kejati Sumsel menerima penitipan sisa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp219.776.584.814 dari pihak keluarga dan tim penasihat hukum terdakwa Wilson.

Baca Juga :  Protes Zonasi, Wali Murid Minta Sistem PPDB Diubah

Dana tersebut merupakan pembayaran tahap akhir dari total kerugian negara sebesar Rp1.428.609.427.064 atau sekitar Rp1,4 triliun yang ditimbulkan dalam kasus pemberian fasilitas kredit kepada PT SAL dan PT BSS. Dengan penyetoran termin terakhir tersebut, seluruh kerugian negara berhasil dipulihkan.

“Dari total kerugian negara kurang lebih Rp1,4 triliun, hari ini telah dilunasi seluruhnya oleh saudara WS. Dengan demikian, kerugian negara sudah nol,” kata Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Kejati Sumsel.

Electronic money exchangers listing

Ketut menjelaskan, keberhasilan memulihkan kerugian negara dalam jumlah besar tersebut merupakan hasil pendekatan persuasif dan komunikasi intensif yang dilakukan tim jaksa penyidik bersama jaksa penuntut umum. Kejaksaan juga membuka ruang koordinasi dengan terdakwa, keluarga, dan penasihat hukum guna mendorong penyelesaian kerugian negara secara sukarela.

Ia mengapresiasi iktikad baik terdakwa yang mengembalikan seluruh kerugian negara tanpa harus melalui proses pelelangan aset yang biasanya membutuhkan waktu panjang dan prosedur administrasi yang lebih kompleks.

Baca Juga :  Desa BRILiaN 2024 Kembali Hadir, Yuk Cek Syarat dan Ketentuannya

Meski seluruh kerugian negara telah dipulihkan, Kejati Sumsel menegaskan proses hukum terhadap terdakwa tetap berjalan. Pengembalian kerugian negara tidak menghapus unsur pidana dalam perkara yang sedang disidangkan.

“Perkara tetap berlanjut dalam proses persidangan. Pengembalian kerugian negara ini dapat menjadi salah satu pertimbangan bagi jaksa penuntut umum dalam menentukan tuntutan, namun tidak menghapus pidananya,” tegasnya.

Saat ini, persidangan kasus dugaan korupsi penyaluran fasilitas kredit BRI kepada PT BSS dan PT SAL masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa berinisial UWS alias WS tetap wajib mengikuti seluruh tahapan persidangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Sebelumnya, sidang perkara tersebut digelar dengan enam terdakwa dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan juga menghadirkan tiga ahli dari Universitas Sriwijaya (Unsri), yakni Dr. Firman Muntaqo sebagai ahli agraria dan pertanahan, Dr. Henny sebagai ahli hukum pidana, serta Dr. Putu sebagai ahli hukum perdata. (ant)

PROKALTENG.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menegaskan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) tidak menerima fee maupun aliran dana ilegal dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT SAL dan PT BSS yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,4 triliun. Kesimpulan tersebut diperoleh berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang dikumpulkan penyidik.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, mengatakan fakta tidak adanya keuntungan yang diterima pihak bank menjadi salah satu aspek penting dalam membedakan arah pertanggungjawaban hukum dalam perkara tersebut.

Menurutnya, BRI justru menunjukkan sikap kooperatif dengan membantu penegak hukum mengungkap fakta materiil serta mendukung proses pengembalian kerugian negara.

Electronic money exchangers listing

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya fee atau keuntungan yang diterima pihak bank dalam perkara ini. Fakta tersebut juga tidak terungkap selama proses penyidikan. Karena itu, bank mendukung keterbukaan fakta di persidangan serta proses pengembalian uang hingga masuk ke kas negara,” ujar Ketut.

Pernyataan itu disampaikan bersamaan dengan perkembangan terbaru penanganan perkara. Pada Kamis (18/6/2026), Kejati Sumsel menerima penitipan sisa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp219.776.584.814 dari pihak keluarga dan tim penasihat hukum terdakwa Wilson.

Baca Juga :  Protes Zonasi, Wali Murid Minta Sistem PPDB Diubah

Dana tersebut merupakan pembayaran tahap akhir dari total kerugian negara sebesar Rp1.428.609.427.064 atau sekitar Rp1,4 triliun yang ditimbulkan dalam kasus pemberian fasilitas kredit kepada PT SAL dan PT BSS. Dengan penyetoran termin terakhir tersebut, seluruh kerugian negara berhasil dipulihkan.

“Dari total kerugian negara kurang lebih Rp1,4 triliun, hari ini telah dilunasi seluruhnya oleh saudara WS. Dengan demikian, kerugian negara sudah nol,” kata Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Kejati Sumsel.

Ketut menjelaskan, keberhasilan memulihkan kerugian negara dalam jumlah besar tersebut merupakan hasil pendekatan persuasif dan komunikasi intensif yang dilakukan tim jaksa penyidik bersama jaksa penuntut umum. Kejaksaan juga membuka ruang koordinasi dengan terdakwa, keluarga, dan penasihat hukum guna mendorong penyelesaian kerugian negara secara sukarela.

Ia mengapresiasi iktikad baik terdakwa yang mengembalikan seluruh kerugian negara tanpa harus melalui proses pelelangan aset yang biasanya membutuhkan waktu panjang dan prosedur administrasi yang lebih kompleks.

Baca Juga :  Desa BRILiaN 2024 Kembali Hadir, Yuk Cek Syarat dan Ketentuannya

Meski seluruh kerugian negara telah dipulihkan, Kejati Sumsel menegaskan proses hukum terhadap terdakwa tetap berjalan. Pengembalian kerugian negara tidak menghapus unsur pidana dalam perkara yang sedang disidangkan.

“Perkara tetap berlanjut dalam proses persidangan. Pengembalian kerugian negara ini dapat menjadi salah satu pertimbangan bagi jaksa penuntut umum dalam menentukan tuntutan, namun tidak menghapus pidananya,” tegasnya.

Saat ini, persidangan kasus dugaan korupsi penyaluran fasilitas kredit BRI kepada PT BSS dan PT SAL masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa berinisial UWS alias WS tetap wajib mengikuti seluruh tahapan persidangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Sebelumnya, sidang perkara tersebut digelar dengan enam terdakwa dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan juga menghadirkan tiga ahli dari Universitas Sriwijaya (Unsri), yakni Dr. Firman Muntaqo sebagai ahli agraria dan pertanahan, Dr. Henny sebagai ahli hukum pidana, serta Dr. Putu sebagai ahli hukum perdata. (ant)

Terpopuler

Artikel Terbaru

Yogurt Cheese Toast

Spinach Mushroom Cheese Omelette

Cheese Pepperoni Toast

Ayam Mayo Cabe Hijau